Dewan Minta Pemprov Evaluasi Tukin Kepsek

Dewan Minta Pemprov Evaluasi Tukin Kepsek

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA dan SMK di Banten yang mencapai Rp14,5 juta per bulan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Hal disampaikan Musa secara langsung kepada Wakil Gubernur Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (22 September 2026).

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mengatakan, besaran tukin kepala sekolah perlu ditinjau ulang karena secara regulasi, kepala sekolah bukanlah jabatan struktural murni, melainkan guru yang diberikan tugas tambahan.

Hal tersebut sesuai dengan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA : Pelabuhan Paku Anyar Diproyeksikan Jadi Kawasan Industri

Pada pasal 1 regulasi itu disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin serta mengelola satuan pendidikan.

“Karena kalau kita lihat 165 kepala SMK dan 100 kepala sekolah SMA, ditambah lagi (sekolah) Garuda, ada hampir 265 kepala sekolah.

Kalau dikurangi 7 juta saja per bulan, itu sudah di atas Rp2 miliar per bulan,” kata Musa dalam rapat tersebut.

Musa menjelaskan, tukin kepala sekolah di Banten terbilang sangat tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya seperti Provinsi Jawa Barat yang memberikan tukin sekitar Rp5,5 juta per bulan.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Rp4,2 Miliar

“Kepala sekolah ini bukan pejabat tertentu jabatannya, tapi dia guru. Artinya ketika diberikan Rp14,5 juta saya kira ini kebesaran, mohon dievaluasi oleh Pak Wagub dan Pak Gubernur, agar disesuaikan dengan daerah-daerah lain. Itu yang pertama,” jelasnya.

Tak hanya tukin kepsek, Musa juga mengkritisi alokasi tukin ASN secara umum. Meski Pemprov Banten telah mengurangi pembayaran tukin dari 14 menjadi 13 bulan, ia mempertanyakan urgensi tukin bulan ke-13 karena masa kerja efektif ASN hanya 12 bulan dalam setahun.

“Ya jadi persoalan aja sekarang Pak Wagub, ada enggak PNS yang bekerja di bulan ke-13? Okelah gaji ke-13 diserahkan, tapi tunjangan kinerjanya hilangkan, enggak ada itu kinerja ke-13, Pak Wagub,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai usulan pengurangan tukin perlu dikaji lebih lanjut, karena menurutnya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang besar terhadap ASN.

BACA JUGA : SMKN 1 Kota Serang Perkuat Kompetensi Guru Lewat In House Training

Meski begitu, aspirasi tersebut akan dievaluasi dan diperiksa terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.

“Itu kan aspirasi yang disampaikan, nanti kita evaluasi. Kita cek, tapi ya saya sampaikan kalau tukin dikurangi, dampaknya luar biasa, efeknya luar biasa, ya,” katanya.

Dimyati menjelaskan, pengurangan tukin dikhawatirkan berdampak pada kemampuan ASN dalam membayar cicilan pinjaman. Sebab, banyak ASN memiliki utang di bank.

Jika tukin berkurang, pembayaran cicilan berpotensi terganggu sehingga perlu dilakukan restrukturisasi atau penyesuaian kembali skema pembayaran utang.

BACA JUGA : Unsera Tawarkan Kuliah Kilat Lulus Sarjana Hanya 1,5 Tahun

“Termasuk mereka kan rata-rata ASN itu punya hutang ke Bank Banten atau bank-bank lain. Jadi kalau dikurangi memang yang terjadi adalah restrukturisasi hutang,” jelasnya.

Dimyati mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengurangi tukin ASN. Ia menyebut sebagian tukin ASN tidak mengalami kenaikan dalam 4-5 tahun terakhir.

“Itu paling pahit aja apabila tidak ada anggaran yang lain maka diambil dari situ (pemotongan tukin) dan minta toleran dari teman-teman. Tapi jangan dua kali, ya maksimal satu kali (pemotongan) saja gitu lho. Kasihan lah ASN kita. Saya merasakan itu, dan Bank Banten juga akan terdegradasi gitu,” ucapnya. (darjat)

Pos terkait