Trending

Dewan Tentang Pungutan Pembangunan Ruang Kelas

SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Provinsi Banten menentang keras segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan alasan untuk membantu sekolah membangun ruangan kelas. Sebab kewajiban membangun ruang kelas baru (RKB) adalah kewajiban sekolah (pemerintah) bukan orang tua siswa.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, tidak ada alasan apa pun bagi sekolah di mana pun yang meminta uang kepada orang tua dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk membangun ruang kelas baru. Sebab kewajiban membangun ruang kelas baru adalah kewajiban sekolah, bukan orang tua.

“Apa pun dalihnya, apa pun alasannya, apa pun hasil musyawarahnya kalau untuk itu (membangun ruang kelas baru) salah,” kata Furtasan, Kamis (3/11/2022).

Karena itu, pungutan yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang Amin Jasuta yang meminta sejumlah uang kepada wali murid untuk membangun RKB, menurutnya adalah perbuatan yang salah. Sebab urusan membangun ruang kelas bukanlah kewajiban orang tua melainkan kewajiban negara, dalam hal ini adalah sekolah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah atau negara.

“Harus ada tindakan tegas dari dinas, entah memanggil kepala sekokah, pokoknya setop,” ujarnya.

Furtasan mengatakan, pangkal masalah dari adanya pungutan uang kepada orang tua siswa untuk membangun ruang kelas baru ini bermula dari tidak tegasnya sekolah untuk menolak siswa yang tidak diterima selama proses PPDB, namun tetap ingin bersekolah di sekolah negeri. Akibatnya sekolah tidak memiliki ruangan belajar untuk siswa di luar jalur PPDB ini, sehingga mereka terpaksa harus membangun lagi ruang kelas baru agar siswa yang diterima di luar jalur PPDB bisa mendapatkan kelas.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button