Dewan Tentang Pungutan Pembangunan Ruang Kelas

FURTASAN ALI YUSUF 3 Copy
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf

SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Provinsi Banten menentang keras segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan alasan untuk membantu sekolah membangun ruangan kelas. Sebab kewajiban membangun ruang kelas baru (RKB) adalah kewajiban sekolah (pemerintah) bukan orang tua siswa.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, tidak ada alasan apa pun bagi sekolah di mana pun yang meminta uang kepada orang tua dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk membangun ruang kelas baru. Sebab kewajiban membangun ruang kelas baru adalah kewajiban sekolah, bukan orang tua.

“Apa pun dalihnya, apa pun alasannya, apa pun hasil musyawarahnya kalau untuk itu (membangun ruang kelas baru) salah,” kata Furtasan, Kamis (3/11/2022).

Bacaan Lainnya

Karena itu, pungutan yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang Amin Jasuta yang meminta sejumlah uang kepada wali murid untuk membangun RKB, menurutnya adalah perbuatan yang salah. Sebab urusan membangun ruang kelas bukanlah kewajiban orang tua melainkan kewajiban negara, dalam hal ini adalah sekolah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah atau negara.

“Harus ada tindakan tegas dari dinas, entah memanggil kepala sekokah, pokoknya setop,” ujarnya.

Furtasan mengatakan, pangkal masalah dari adanya pungutan uang kepada orang tua siswa untuk membangun ruang kelas baru ini bermula dari tidak tegasnya sekolah untuk menolak siswa yang tidak diterima selama proses PPDB, namun tetap ingin bersekolah di sekolah negeri. Akibatnya sekolah tidak memiliki ruangan belajar untuk siswa di luar jalur PPDB ini, sehingga mereka terpaksa harus membangun lagi ruang kelas baru agar siswa yang diterima di luar jalur PPDB bisa mendapatkan kelas.

Sebab kelas yang ada sudah terisi penuh oleh siswa baru yang masuk melalui jalur PPDB. Menurutnya sekolah tidak seharusnya memaksakan diri menerima siswa lagi bila tidak ada ruang kelas untuk menampung mereka.

Sekolah yang menerima siswa dalam jumlah besar yang kadang melebihi batas kuota PPDB menurutnya juga dipicu dari keinginan sekolah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sebab alokasi dana BOS berdasarkan jumlah siswa, sehingga semakin banyak siswa yang belajar di sekolah itu, maka akan semakin banyak dana BOS yang didapatkan.

Furtasan mengatakan, sudah saatnya sekolah memikirkan kualitas bukan kuantitas. Untuk itu, sekolah harus tegas sejak awal menolak siswa yang ingin masuk tanpa melalui jalur PPDB.

Sebelumnya diberitakan kepala SMK Negeri 5 Kota Serang Amin Jasuta meminta uang Rp1,7 juta kepada setiap orang tua siswa untuk pembangunan ruang kelas baru yang saat ini sudah memasuki tahapan finishing. Ruang kelas baru yang dibangun itu akan diperuntukkan bagi siswa kelas X yang berjumlah 36 orang yang diterima masuk sekolah namun di luar jalur PPDB.

Amin mengatakan, ketika musyawarah dengan orang tua siswa dilakukan, tidak ada yang keberatan atau menolak usul dirinya. Namun dia mengaku dari 36 orang tua yang seharusnya datang ada 6 yang tidak datang dan kemungkinan mereka yang tidak setuju dengan usul tersebut. Karena mendapatkan penolakan, maka sekolah pun akan mengembalikan uang yang sebagian kecil sudah terkumpul. (tohir)

Pos terkait