Tim Inspektorat Cilegon Turun Tangan! Dugaan Pemungutan Tanda Tangan Ijazah SDN di Kecamatan Jombang Diproses
BANTENRAYA.CO.ID – Tim Inspektorat Kota Cilegon langsung turun tangan menangani adanya kabar pungutan tanda tangan dan penulisan ijazah yang dipungut biaya.
Inspetorat turun untuk mengkonfimasi kabar ramainya gambar viral salah satu SDN di Kecamatan Jombang yang kepala sekolahnya memungut biaya tanda tangan ijazah.
Menurut keterangan, pihaknya sudah datang langsung ke sekolah yang diduga melakukan pungutan tersebut.
Pihaknya menggali keterangan awal dari pihak sekolah perihal alasan adanya pungutan tersebut.
Secara aturan sebenarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon tidak membenarkan adanya pungutan tersebut.
BACA JUGA:Â Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek
Dimana pihak sekolah melakukan punguran untuk pengurusan ijazah sebesar Rp90 ribu per siswa.
Rinciannya yakni untuk penulisan Ijazah Rp30 ribu, penulisan surat keterangan hasil ujian sementara (SKHUS) Rp30 ribu.
Lalu ada juga untuk tanda tangan Kepala Sekolah Rp20 ribu (2 lembar blangko) dan Legalisir Rp10 ribu (10 lembar).
Bahkan Kepala Bidang (Kabdi) Pendidikan Dasar Ahmad Najib juga menyatakan akan memanggil pihak sekolah.
“Nggak ada (tidak boleh memungut untuk tantangan ijazah kepala sekolah),” katanya.
Bahkan, sekolah baik negeri dan swasta sendiri tidak boleh menahan ijazah siswa. Meski ada tunggakan bayaran dan lainnya.