SERANG, BANTEN RAYA- Guna memberikan efek jera, Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota menetapkan status tersangka kepada lima pelaku balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) tepatnya di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani Kota Serang, Minggu (4/12/2022). Selain ditetapkan tersangka, kelima pelaku balap liar tersebut juga ditahan di Mapolres Serang Kota.
Wakasat Lantas Polresta Serkot Iptu Ade Komarudin membenarkan jika pihaknya menahan lima pelaku balap liar di KP3B Kota Serang. Kasus balap liar tersebut telah ditangani Satreskrim Polresta Serang Kota. “Ada enam yang dibawa ke Polres, satu sudah dikeluarkan karena ada orangtuanya yang membuat surat pernyataan,” katanya kepada awak media, Minggu (4/12/2022).
Ade menambahkan, kelima pelaku balap liar itu ditangkap pada Jumat (2/12/2022). Kelimanya bersama belasan remaja tengah mengasah kecepatan motornya, untuk digunakan balap liar pada Sabtu (3/12/2022) dini hari. “Janjiannya sore sama malem (balap liar). Mereka memiliki grup WhatsApp dan janjian untuk menggelar balap liar di lokasi tersebut,” tambahnya.
Ade menambahkan, kelimanya ditangkap anggota Satlantas Polresta Serang Kota setelah disergap dari berbagai arah. Sehingga, pelaku tidak bisa melarikan diri. “Kita sergap mereka dari dua arah. Dari arah Perempatan Boru sama Palima,” tambahnya.
Ade menjelaskan, para pebalap liar yang masih sekolah di bangku SMA itu sempat melakukan perlawanan dengan menerobos polisi yang mengadang dengan motornya, bahkan sempat berusaha menabrak polisi. “Ada juga yang kabur ke sawah (penonton dan pebalap),” jelasnya.
Ade menambahkan, kepolisian akan terus melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Serang Kota, khususnya di Jalan Syah Nawawi Al Bantani. “Kita akan melakukan patroli secara terus menerus, sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.
Ade menegaskan, para pelaku balap liar ini melanggar Pasal 285 ayat (2) dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Pasal 285 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009.
“Kami minta agar tidak terjadi lagi aksi balap liar di wilayah Kota Serang yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tegasnya. (darjat)