SERANG, BANTEN RAYA- Dijanjikan pekerjaan di wilayah Lampung, anak yatim piatu berusia 14 tahun, asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang diduga menjadi korban perkosaan oleh pria berinisial A (45) yang mengajaknya bekerja.
Relawan Komnas Perlindungan Anak Kecamatan Kasemen, Heri Onky mengatakan, pada awal 27 Januari 2023, korban diajak bekerja di wilayah Lampung oleh seorang pria berinisial A (45) warga Lampung Timur, yang terbiasa main ke Kota Serang.
“Korban diajak dan iming-imingi bekerja di Lampung oleh pelaku, tanpa sepengetahuan keluarga (kakak korban),” kata Heri kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Singkat cerita, lanjut Heri, korban menerima tawaran tersebut dan pergi ke Lampung bersama pelaku. Namun setibanya di sana pada 29 Januari 2023, anak dari keluarga nelayan itu justru diperkosa dan ditelantarkan. “Korban ditelantarkan oleh pelaku di Lampung, sampai ada orang baik yang mengantarkannya kembali ke Kota Serang,” jelasnya.
Heri menambahkan, setibanya di Kota Serang korban menceritakan semua yang dialami kepada keluarganya. Korban mengaku telah diperkosa oleh A saat berada di Lampung Timur. “Kemudian keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota, ke Polda Banten, bahkan kita ngadu ke Wakapolda Banten,” jelasnya.
Namun, ungkap Heri, kasus yang dialami anak berusia 14 tahun itu tidak diproses di wilayah hukum Polda Banten, karena terbentur dengan aturan. Padahal pihaknya pada 10 Februari 2023 telah melakukan visum.
“Arahan dari pihak kepolisian, kita disuruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung, karena kejadiannya itu di Lampung,” ungkapnya.
Heri mengatakan, atas kebijakan itu pihaknya tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian di Lampung karena keterbatasan biaya. “Dengan banyaknya pertimbangan, keluarga korban yang keberadaan ekonominya lemah, hanya sebagai nelayan tradisional, tidak sanggup untuk pergi ke Lampung karena ongkos perjalanan menuju Lampung yang mahal,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikofirmasi mengakui telah menerima informasi terkait bocah yatim piatu yang diduga menjadi korban perkosaan. Namun kasusnya tak bisa diproses di wilayah Polresta Serang Kota, lantaran peristiwa terjadi bukan di wilayah hukumnya.
“Memang ada, tapi bukan laporan, baru sekedar konsultasi. Tapi karena locusnya di Lampung Timur, bukan di Kota Serang laporannya harus ke sana (Polres Kampung Timur),” katanya.
Meski begitu, Febby menambahkan, kepolisian telah mengupayakan membantu dengan melakukan komunikasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. “Sudah kita komunikasikan, tapi alasannya terbentur anggaran (membantu korban melaporkan kasus tersebut ke wilayah hukum Lampung Timur),” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku tidak bisa berbuat banyak atas peristiwa yang dialami korban. Sebab tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Lampung dan menyarankan pihak terkait untuk membantunya.
“Kami menyarankan agar semuanya bisa bantu korban tersebut. Karena kasihan perlu pendampingan,” katanya.
Didik mengajak bukan hanya kepolisian, namun instansi pemerintah di Kota Serang, maupun di Provinsi Banten untuk membantu korban mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.
“Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan menangani kasus-kasus semacam itu,” jelasnya. (darjat)