Dimyati Siap Bubarkan Tambang Ilegal

Dimyati Siap Bubarkan Tambang Ilegal
WAWANCARA : Gubernur Banten Andra Soni diwawancara wartawan terkait desakan penertiban tambang ilegal di wilayah Banten, Senin (5 Januari 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah menegaskan akan kembali menutup sejumlah tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Banten dan diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah daerah.

Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menekan kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Kita akan bubarkan lagi tambang ilegal,” kata Dimyati, Senin (5 Januari 2026).

Dimyati mengatakan, aktivitas penambangan pasir tanpa izin telah merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat sedimentasi, serta mengurangi daya tampung sungai saat hujan deras.

BACA JUGA : KS Siapkan Rp650 Miliar Buat Pensiun Karyawan

Kondisi tersebut memperparah banjir yang kerap melanda permukiman warga, terutama di wilayah selatan dan tengah Banten.

“Tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena dampaknya langsung dirasakan dalam bentuk banjir dan kerusakan lingkungan,” ujar Dimyati.

Menurut Dimyati, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait untuk memastikan penutupan berjalan efektif dan tidak kembali beroperasi.

Dia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang tetap nekat melakukan penambangan tanpa izin.

BACA JUGA : Pemkab Serang Bayar Rp14,6 Miliar Agar Bisa Buang Sampah ke Kota Serang

Dimyati menambahkan, selain penutupan tambang ilegal, pemerintah provinsi juga akan mendorong upaya pemulihan lingkungan, termasuk normalisasi sungai dan penguatan pengawasan di wilayah rawan penambangan liar.

Dia berharap langkah ini dapat mengurangi risiko banjir sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan aktivitas penambangan ilegal di lingkungan masing-masing agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, HMI Cilegon mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup galian C ilegal di Provinsi Banten, khususnya di Kota Cilegon yang dituding menjadi penyebab banjir.

BACA JUGA : Sampah di Royal Baroe Usai Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan evaluasi menyeluruh dengan melihat berbagai faktor yang memicu banjir, tidak semata-mata hanya satu aspek.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengevaluasi kondisi banjir yang terjadi, terutama dengan mempertimbangkan curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Setelah itu, pemerintah akan fokus mengembalikan fungsi sungai melalui program normalisasi.

“Yang pertama kita akan lakukan evaluasi ya, terkait dengan curah hujan yang cukup tinggi kemarin, kemudian kita akan lakukan normalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi sungai,” ujar Andra, Senin, (5 Januari 2026).

BACA JUGA : Bos Apotek Gama Lolos Pidana Penjara

Ia menjelaskan, penanganan banjir membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan. Pemprov Banten akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun serta menjalankan program kegiatan yang bertujuan mengurangi dampak banjir di daerah rawan.

Andra mencontohkan langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Serang melalui penertiban dan normalisasi sungai di kawasan Sukadana.

Dari laporan yang diterimanya, kebijakan tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya ambil contoh apa yang dilakukan oleh Kota Serang dengan penertiban di Sukadana.

BACA JUGA : Sunset Mall Jadi Daya Tarik Baru Destinasi Wisata Baru di Cilegon

Testimoni dari beberapa masyarakat, tokoh masyarakat, dan DPRD Kota Serang menyampaikan kembali ke saya bahwa dengan adanya normalisasi tersebut dampaknya terasa,” katanya.

Ia menyebut, upaya serupa juga tengah dilakukan di wilayah lain, termasuk di sekitar Kasemen dan kawasan Pecinan.

Di kawasan tersebut, kata Andra, penataan dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di sekitar aliran sungai agar tidak menghambat fungsi sungai.

Menurut Andra, salah satu tindak lanjut konkret yang akan dilakukan pemerintah adalah penyediaan alat pendukung normalisasi sungai, termasuk excavator amfibi.

BACA JUGA : Andra Larang Pesta Kembang Api

Alat ini dinilai penting agar proses normalisasi bisa dilakukan secara bertahap saat kondisi cuaca memungkinkan.

“Salah satu yang kita tindaklanjuti adalah penyediaan alat, salah satunya excavator amfibi, supaya kita di masa tidak hujan kita bisa pelan-pelahan menormalisasi sungai kita, terus kolaborasi dengan balai juga,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa aktivitas tambang ilegal turut berkontribusi terhadap banjir, Andra menegaskan jika penanganan banjir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir.

Ia menyebut, saat ini seluruh unsur pemerintahan sudah memiliki kesamaan pandangan dalam upaya pencegahan.

BACA JUGA : Pemkot Serang Rencanakan Resmikan Royal Baroe Januari Tahun 2026

“Penanganan banjir itu bicara hulu, tengah, dan hilir, itu harus komprehensif, dan ini saya lihat semangatnya sama dari kementerian,

pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan kota, sama-sama punya semangat yang sama untuk mencegah, dan salah satu mencegahnya adalah penertiban juga,” tegas Andra.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan,

pihaknya telah menerjunkan tim untuk memeriksa keberadaan tambang-tambang yang diduga menjadi penyebab banjir.

BACA JUGA : Andra Larang Pesta Kembang Api

“Kita per hari ini sudah menurunkan tim untuk mengevaluasi dan memeriksa apakah tambang-tambang yang ada itu benar menjadi penyebab banjir atau tidak.

Jadi kita dalami dan nanti hasilnya akan kita serahkan langsung ke Gubernur,” kata Ari.

Ari menuturkan, berdasarkan catatan Dinas ESDM, jumlah perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di kawasan Ciwandan sangat terbatas.

“Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan, yakni PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur,” ujarnya.

BACA JUGA : Car Free Day Terakhir di Kota Serang Tahun 2025

Ia menambahkan, luas area tambang dari dua perusahaan tersebut hanya sekitar 32 hektare. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan luas wilayah Kecamatan Ciwandan yang mencapai sekitar 3.300 hektar.

“Jadi luas tambang itu tidak lebih dari 1 persen dari total luas Kecamatan Ciwandan,” kata Ari.

Menurutnya, persoalan banjir di Ciwandan bersifat kompleks dan tidak bisa dilihat dari satu faktor saja.

Ia menilai, maraknya pembukaan lahan untuk kawasan industri dan permukiman turut memengaruhi pola aliran air di wilayah tersebut.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 8 Titik Kantung Parkir Demi Pengunjung Royal Baroe

“Banyak bukaan lahan, baik untuk kawasan industri maupun permukiman.

Selain itu, banyak bangunan baru, baik yang resmi maupun yang tidak, sehingga limpasan air tidak lagi mengalir ke sungai, tetapi ke jalan, termasuk Jalan Lingkar Selatan (JLS),” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan ada pemberian sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar, Ari menegaskan jika penindakan akan dilakukan.

“Tentu pertama kita akan berikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin,” tandasnya.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 8 Titik Kantung Parkir Demi Pengunjung Royal Baroe

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menilai jika data konsisi tambang di Kota Cilegon tidak jelas.

Sebab, sejak dua bulan lalu pihaknya meminta data izin dan analisis dampak lingkungan (Amdal) tambang tidak pernah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan Pantauan Banten Raya, galian tambang sendiri berada di posisi Selatan dan Utara Kota Cilegon atau sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan. Kerusakan alam sudah sangat besar.

Dimana sudah ada waduk bekas galian tambang, serta ada dua sampai tiga gunung yang sudah habis dibabat akibat aktivitas penambangan.

BACA JUGA : Pendopo Kabupaten Serang Tidak Masuk List KPK Untuk Diserahkan ke Pemkot Serang

Bahkan saat ini, proses penambangan secara besar-besaran dilakukan karena penutupan tambang di Bogor. Ada ratusan truk di lokasi galian tambang dan setiap harinya hilir mudik di JLS.

Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menjelaskan, pihaknya meminta baik tambang legal di Kota Cilegon untuk dievaluasi kembali.

Hal itu karena DLH mengkhawatirkan adanya kondisi bencana alam banjir seperti yang sebelumnya terjadi kembali dan akan lebih besar Kota Cilegon.

“Dari LH melihat ini juga harus ada evaluasi terkait tambang-tambang yang ada di Cilegon.

BACA JUGA : Zakiyah Angkat 6.057 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Baik yang legal maupun yang tidak legal. Nah yang legalnya sendiri kami berharap ini dievaluasi oleh provinsi, karena rata-rata berlokasi di utara dan selatan Kota Cilegon yang notabene pada posisi di ketinggian.

Nah ini yang mungkin kami dari LH mengkhawatirkan salah satunya mungkin seperti yang terjadi kemarin gitu (banjir),” katanya, Senin (5 Januari 2026)

Untuk data konsesi tambang, jelas Sabri, baik luasan hektar an titiknya dimana tidak pernah diberikan pihak Provinsi Banten.

Padahal itu menjadi kewenangan provinsi dalam hal pemberian izin dan andal serta syarat lainnya.

BACA JUGA : Banjir Akibat Warga Ubah Fungsi Sungai Jadi Bangunan Liar

“Kami sudah menganjurkan surat resmi, surat resmi ini ke DPMPTSP Provinsi berkait dengan izin tambang yang ada di Cilegon. Nah sampai saat ini surat itu belum dibalas secara resmi.

Kami kan perlu tahu di mana lokasinya, berapa lahan luasan yang diberikan konsesi oleh provinsi, di level berapa mereka diberikan di dalam dokumen amdalnya, dokumen lingkungannya seperti itu,” ujarnya.

Sabri menyatakan, pihaknya tidak memiliki gambaran berapa banyak gunung yang sudah dikeruk.

Namun kepastiannya ada di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 8 Titik Kantung Parkir Demi Pengunjung Royal Baroe

Dimana, itu semua ada di utara dan selatan Cilegon.

“Nah itu saya bilang bagaimana LH mau mengevaluasi, kita aja datanya gak punya, yang mengeluarkan dari provinsi, yang melakukan pengawasannya siapa, yang melakukan penindakannya siapa gitu,” ujarnya.

Sabri menegaskan, pihaknya meminta ada evaluasi secara menyeluruh terhadap tambang di Kota Cilegon. Jangan sampai provinsi mengeluarkan izin namun malah masyarakat di Cilegon yang terdampak.

Hal sama disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon Andi Rana, pihaknya sudah bersurat resmi kepada provinsi namun sampai sekarang tidak pernah ada balasan.

BACA JUGA : Pemkab Serang Bayar Rp14,6 Miliar Agar Bisa Buang Sampah ke Kota Serang

“Yah kami sudah bersurat. Sampai sekarang tidak pernah ada balasan dari sana,” tegasnya.

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan banjir dan kesiapsiagaan menghadapi banjir,

Pemkot Cilegon bersama jajaran Forkopimda akan melakukan pembahasan lebih dalam terkait dengan penyelesaian dan antisipasi bencana banjir.

“Ini di tingkat Forkopimda akan dibahas untuk diajukan ke Pemprov Banten, terkait dengan penyelesaian (banjir), ya dari (dampak aktifitas) pertambangan dan sebagainya,” ungkapnya.

BBerenang di Swiss Belinn Modern Cikande Cuma Rp75 Ribu

Aziz juga menyebutkan, Pemkot Cilegon akan melakukan koordinasi yang lebih intens dengan Pemprov Banten terkait dengan berbagai aktifitas yang dapat menyebabkan banjir, khususnya di wilayah Kota Cilegon.

“Intinya dari sisi koordinasi saja yang kita harus perkuat kembali dengan provinsi terkait dengan izin-izin (pertambangan) yang sudah dikeluarkan mana saja,” ujarnya.

“Tentunya kita juga harus memantau yang ada di lapangan karena kita kan yang punya wilayah. Kami mohon sih ke depan mungkin izin-izin pertambangan harus di stop lah atau di moratorium, karena ini pengalaman yang sudah kita alami,” tutur Aziz. (tohir/raffi/uri)

Pos terkait