Dindik Kota Serang Berikan Sanksi Berat Jika Guru dan Kepsek Kedapatan Jual LKS

Doni Serang Dindik Kota Serang Berikan Sanksi Berat Jika Guru dan Kepsek Kedapatan Jual LKS 1

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman diwawancara wartawan di halaman Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin, 28 Juli 2025.

 

Dirinya bakal memberikan sanksi berat bagi guru dan Kepsek yang masih nekad menjual buku LKS kepada siswanya. Doni Kurniawan/Banten Raya

Pos terkait