Dindikbud Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah 2025

WhatsApp Image 2025 12 01 at 20.00.54 3

SERANG, BANTEN RAYA-Cagar budaya adalah salah satu elemen budaya yang berupa bendawi, warisan peninggalan budaya dari masa ke masa. Menjadi saksi sejarah tentang kehidupan umat manusia yang membawa kemajuan peradaban serta membentuk komunitas dan karakter yang mempengaruhi alam dan sekitar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten H. Jamaluddin, saat memberikan komentar terkait dengan kegiatan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah 2025, yang digelar Dindikbud Provinsi Banten.

Menurutnya, untuk tetap terlindungi nilai eksistensinya, cagar budaya perlu di kembangankan dan di lestarikan tanpa mengurangi keaslian fisik cagar budaya itu sendiri. Warisan cagar budaya menjadi hal penting bagi manusia kedepan tanpa ada masa lalu tidak akan terwujud masa kini.

Ia menjelaskan, kebudayaan hakikat nya adalah proses perjalanan kehidupan manusia dengan waktu yang panjang, mewarisi segala bentuk peninggalan baik yang tangible dan intangible untuk kita teruskan dan kita aplikasikan dalam kehidupan sosial, beragama dan bernegara.

“Banyaknya tinggalan objek diduga cagar budaya (ODCB), menjadi tantangan besar bagi pemerintah kita semua, khusus nya lokasi yang terpencil sulit di jangkau tentu memerlukan kesabaran dan ketekunan,” katanya, kemarin.

Ia mengaku, pemerintah daerah telah mengambil langkah bijak dengan melakukan upaya untuk kemajuan pembangunan kebudayaan khusus nya tentang kecagar budayaan, dengan melakukan inventarsasi ODCB, penetapan dan pemeringkatan cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional.

Jamaluddin menilai, Provinsi Banten banyak menyimpan tinggalan sejarah budaya dari masa pra sejarah hingga masa sejarah kedatangan kolonial bangsa eropa di teluk Banten Karangantu. Masa kedatangan bangsa belanda ke tanah Banten sejalan dengan masa kesultanan Banten di masa itu.

“Banten di masa silam sudah terkenal dengan kejayaan pelabuhan internasionalnya terbukti dengan banyaknya Banten di datangi bangsa-bangsa asing seperti China, Arab, Persia, Eropa dan bangsa lainnya,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, berdampak terjadi nya asimilasi dan akulturasi budaya asing masuk kedalam. Proses interaksi pertukaran budaya dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung terjadi berabad abad lamanya hingga generasi ke generasi selanjutnya.

Dari pertukaran budaya tersebut melahirkan budaya baru yang modern, klasik dan temporer. Banyak sejarawan mencatat kedatangan bangsa eropa dan migrasi orang-orang Arab, India ke Banten turut serta mempengaruhi budaya setempat dalam hal kehidupan sosial.

“Hal tersebut dapat di buktikan dengan banyak nya temuan bangunan bergaya china eropa. Yang mana bangunan tersebut masih kokoh dan terpelihara,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 12 01 at 20.00.56

Masih dijelaskan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 disebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktu cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya baik di darat ataupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.

Senada disampaikan Plt Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Provinsi Banten Rudi Yatmawan mengatakan, era globalisasi dan modern tentu membawa dampak baik dan buruk bagi lingkungan kebudayaan jika hal ini tidak di sikapi dengan baik maka peradaban kebudayaan masa silam akan tergerus seiring zaman dan kita tidak dapat mengembalikan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.

“Di era sekarang ini perhatian masyarakat mulai sangat berkurang terhadap warisan cagar budaya, terlihat dengan banyaknya masyarakat menggandrungi budaya luar daripada budaya sendiri,” katanya.

Selain daripada itu, lanjutnya, rasa memiliki dan mencintai budaya lokal sangat sedikit, bahkan kerusakan dan pencemaran kerap terjadi seperti vandalisme dan sebagainya. Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada penerus dan pewaris kebudayaan sekaligus menjadi tantangan kita bersama dalam memberikan informasi pemahaman kepada mereka bahwa kebudayaan yang kita miliki begitu kaya penuh keragaman, jika ini dikembangkan dan dikemas secara modern akan menjadi daya tarik tersendiri secara unik dan menarik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk regulasi sop cagar budaya, menyelaraskan format baku form izin membawa cagar budaya ke luar daerah, sosialiasi dan pemahaman kepada dinas di kabupaten kota, menjelaskan dasar hukum perizinan pemindahan cagar budaya dan mengidentifikasi resiko selama proses pemindahan cagar budaya ke luar daerah,” imbuhnya. (adv)

Pos terkait