Dinilai Janggal dalam Persidangan, Kakak Mahasiswi Korban Pemerkosaan di Pandeglang Ini Menuntut Keadilan

Freepik pikisuperstar
Mahasiswi di Pandeglang Banten ini menjadi korban pemerkosaan | Ilustrasi. (Freepik / pikisuperstar)

BANTENRAYA.CO.ID – Jagat maya dibikin gempar dengan cerita seseorang yang mengaku bahwa adiknya, seorang mahasiswi asal Pandeglang menjadi korban pemerkosaan.

Informasi pemerkosaan kepada mahasiswi Pandeglang ini dibagikan oleh akun Twitter @zanatul_91 yang tidak lain adalah kakak dari korban.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan.” Tulis unggahan akun @zanatul_91.

Bacaan Lainnya

Mendapati adiknya menjadi korban pemerkosaan, Iman Zanatul Haeri pemilik akun tersebut bersama korban membawa kasus itu ke Kepolisian.

BACA JUGA: Series Sabtu Bersama Bapak Kapan Tayang? Ini Jadwal dan Link Nonton Resmi

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditahan pada 21 Februari 2023 setelah melewati penyidikan panjang. Penahanan tersebut membuat keluarga korban sempat mendapat tekanan dari lain pihak.

“Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi,” ujar Iman.

Proses hukum terus berlanjut, namun pihak dari korban terutama Iman merasa ada yang janggal dalam proses persidangan.

Di mana kuasa hukum dan keluarga dari pihak korban tidak mengetahui jadwal persidangannya untuk sidang pertama.

BACA JUGA: Lepas Gita Satria Kaibon ke Fornas Jabar, Walikota Syafrudin Berharap Bawa Pulang Prestasi Terbaik

“Selama kasus ini berlangsung, kami berharap bahwa korban (adik kami) akan tetap kuat menjalani sampai ia mendapatkan keadilan. Namun proses persidangan sangat janggal.” Tuturnya.

“Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan.” Ungkapnya.”

“Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.” Sambungnya.

Lanjut pada sidang kedua yang digelar pada 6 Juni 2023, di mana menurut penuturan Iman bahwa sebelum proses sidang berlangsung, adiknya dipanggil oleh jaksa penuntut kasus tersebut dan digiring ke sebuah ruangan.

BACA JUGA: Libur Panjang Capcus Yuks: Anak Perusahaan Korea di Cilegon Bawa 100 Bocah Yatim dan Dhuafa Liburan ke Museum di TMII

“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’, ‘kami harus bijaksana’, ‘kamu harus mengikhlaskan’,” tutur Iman.

“Keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang.” Tambahnya

Singkatnya ketika sudah menjalani proses sidang ke dua, Iman menemani korban menjalankan sidang berikutnya.

“Sidang ketiga, 13 Juni 2023. Saya dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi kembali di usir dengan alasan tidak relevan.” Ungkap pemilik akun @zanatul_91.

BACA JUGA: Segini Jumlah Perekrutan CPNS dan PPPK 2023 Untuk Ijazah SMA Sederajat, Cek Formasi Kamu

Setelah sidang ketiga, Iman bersama korban melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang dan di sana ia disambut Jaksa D,

“Saat itu kami melaporkan semua proses persidangan yang ganjil. Misal, alat bukti yang dihadirkan berbeda. Adik saya tahu mana handphone yang (saat itu) dipakai pelaku untuk menyebarkan revenge porn.” Tuturnya

“Yang paling krusial, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut. Trus apa yang disidangkan? Sambungnya.

“Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban.” Ungkapnya.

BACA JUGA: Dukung Pandeglang Cerdas, Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan Hampir Rp 100 Juta

“Alasannya, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yang justru menambahkan ‘ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?’ sumpah demi Allah saya dengar sendiri,” tambahnya.

Setelahnya Iman mendapati omongan dari H bahwa kasus yang menimpa adiknya itu tidak bisa dibuktikan tanpa visum.

“Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA,” ujar kekesalan Iman.

“Posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA: Bayar Tiket MRT Jakarta Tidak Bisa Pakai Gopay, OVO, DANA dan LinkAja Per 1 Juli 2023

Ada lagi intimidasi dari orang yang mengaku ‘pihak kejaksaan’ setelah kami melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.” Imbuhnya.

Kejanggalan masih berlangsung setelah di mana Iman dan mahasiswi korban pemerkosaan itu meninggalkan kantor PPA.

Iman menambahkan bahwa adiknya sempat menerima pesan Instagram dari akun berinisial SI yang mengaku sebagai adik dari jaksa D untuk meminta nomor pribadi korban dengan dalih salah memasukan nomor ke buku tamu kejaksaan. SI ini adalah teman kampus korban.

Pada Rabu, 14 Juni 2023, korban diantar oleh pamannya untuk ke Kejati Banten dengan maksud untuk berkonsultasi atas proses peradilan. Di pertangahan jalan korban pemerkosaan itu dihubungi seseorang yang mengaku sebagai jaksa D.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Begal Motor Menggunakan Golok Dihadiahi Timah Panas

Isi percakapan telepon itu tidak diketahui secara jelas, namun Iman melanjutkan ceritanya bahwa jaksa D ini justru meminta nomornya lewat korban dengan alasan karena diperintahkan Kejari H yang merasa empati atas kasus tersebut.

“Orang yang mengaku Jaksa D mengaku menghubungi adiknya untuk menghubungi adik saya agar dapat meminta nomor saya Ia pun mnceritakan bahwa ia diperintahkan bu kejari untuk mendampingi saya karena Bu kejari yaitu ibu Helena merasa empati mendengar cerita saya pada saat di posko.” Ungkap Iman.

Kecurigaan Iman kepada sosok jaksa D ini terus berlanjut. Ketika jaksa D meminta lokasi rumah kakaknya, Iman bersamaan menanyakan apakah adiknya bisa mendapat pendampingan dari orang terdekat atau pengacaranya, jaksa D malah menolaknya.

“Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun.” Ujar Iman.

BACA JUGA: Tekan Kasus Demam Berdarah Dengue, Dinas Kesehatan Ajak Masyarakat Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Lalu jaksa D meminta korban untuk bertemu di sebuah tempat. Informasi ajakan itu diteruskan korban kepada pamannya, singkatnya Iman yang mengetahui ajakan yang dilakukan jaksa D, ia bersama sang adik mencoba mengkonfirmasi ke Kejari Pandeglang berinisial H.

“korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut.” Tuturnya.

Lebih mencurigakan menurut Iman adalah ketika Jaksa D menarik semua pesannya via WhatsApp korban, ketika korban akan menyerahkan bukti percakapannya dengan Jaksa D itu kepada Kejari.

Untungnya dari pihak keluarga sempat memotret isi percakapan tersebut sebelum dihapus oleh Jaksa D.

BACA JUGA: Trik KPU Banten Cegah KPPS Tumbang Akibat Kerja Marathon di Pemilu 2024, Untuk yang Usia ‘Sepuh’ Mohon Maaf

Sidang akan dilanjutkan pada esok 27 Juni 2023. ***

Pos terkait