Diperiksa Polda Banten, Ichan Dicecar Puluhan Pertanyaan

Diperiksa Polda Banten, Ichan Dicecar Puluhan Pertanyaan
SAMPAIKAN KETERANGAN: Kuasa hukum terlapor saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (15 April 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Ahmad Fauzi Chan alias Ichan, terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Mashudi, diperiksa penyelidik Subdit V Siber Ditrektorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Selasa (15 April 2025).

Dalam pemeriksaan itu, Ichan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Pantauan di lokasi, Ichan datang ke ruang pemeriksaan sekira 13.30. Penanggung Jawab media online Faktabanten.co.id itu datang dengan membawa surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan terhadap Ichan rampung pukul 17.30. Namun saat dihampiri awak media, Ichan menolak untuk berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” katanya singkat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno Salat Jumat di Masjid Raya Albantani

Sementara itu, Kuasa Hukumnya Ari Bintara mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar video yang diduga berisi konten pencemaran nama baik Mashudi.

Penyelidik disebut tidak menanyakan hal lain selain konten yang ada di dalam video. “Terkait konten video, enggak ada hal lain,” katanya.

Ari menjelaskan, selama pemeriksaan terdapat lebih kurang 20 pertanyaan dari penyelidik. Pertanyaan tersebut telah dijawab sesuai dengan sepengetahuan kliennya. “Sekitar 20 pertanyaan,” kata pengacara asal Lampung ini.

Ditanya soal dugaan pencemaran nama baik yang ada dalam video tersebut, Ari membantahnya. Sebab, menurutnya, Ichan telah menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.

Festival Atraksi Boneka Ajang Kreativitas Anak Berkebutuhan Khusus

“Sudah kita bantah hal-hal yang memang simpang siur. Enggak ada (pencemaran nama baik), hanya menyampaikan fakta saja, ke inti acara saja karena acara tersebut acara kewartawanan,” jelasnya.

Ari menerangkan, Ichan seharusnya diminta klarifikasi pada Senin (14 April 2025).

Akan tetapi karena ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan, kliennya meminta waktu pada Selasa (15 April 2025).

“Kemarin ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan,” terangnya.

Akhirnya Andra-Dimyati Sambut Bersama Pejabat di Pendopo Gubernur Banten

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ichan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya surat undangan untuk klarifikasi terhadap laporan. “Iya sudah diperiksa tadi,” katanya.

Ikrar menerangkan, sebelum memeriksa Ichan, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang.

Yakni, pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama Mashudi, seorang wartawan dan pelapor. “Ada tiga orang (yang sebelumnya diperiksa),” terangnya.

Gubernur Banten Andra Soni Duduk Lesehan Dengan Wajib Pajak Saat Tinjau Antrean Pemutihan Pajak

Kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Subdit V Siber Polda Banten yang telah menjadwalkan dan memeriksa saudara Ichan, terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE.

“Penyidik Polda Banten telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

Kami berharap terlapor dapat memberikan keterangan yang sebenarnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid Chaniago.

Menurut Razid Chaniago, pemeriksaan terlapor merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan.

Gubernur Banten Andra Soni Duduk Lesehan Dengan Wajib Pajak Saat Tinjau Antrean Pemutihan Pajak

“Kami berharap penyidik dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk dapat mengungkap kasus ini,” tambah Razid Chaniago.

Razid Chaniago juga berharap bahwa terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan klarifikasi yang jelas tentang dugaan pelanggaran tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 27A jo 45 UU ITE yang dilakukan.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” kata Razid Chaniago.

“Kami berharap penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan,” tutup Razid Chaniago. (darjat/fam)

Pos terkait