BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Serang memiliki slogan atau motto kerja Pasti Bangkit, yang dalam Bahasa Jawa Serang juga berarti pasti bisa.
Seluruh layanan yang ditangani oleh Disdukcapil Kota Serang dalam hal pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bisa masyarakat dapatkan secara cepat dan gratis alias tanpa biaya.
Layanan Disdukcapil Kota Serang seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain-lain juga dapat diakses.
Semua bisa bisa diakses baik secara offline dengan datang langsung ke loket pelayanan ataupun secara online.
Seperti disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid, pihaknya terus berupaya maksimal dalam melayani kebutuhan administrasi warga Kota Serang.
Pihaknya akan tetap optimal melayani di tengah stigma negatif yang selama ini beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Baekhyun EXO Ungkap Akan Mendirikan Perusahaan Sendiri, Hingga Mengklarifikasi Rumor Baru-baru Ini
“Imej yang tertanam di masyarakat itu kan infonya kalau membuat dokumen kependudukan sulit dan lama,” ujarnya.
“Selain itu juga banyak warga yang menggunakan jasa orang lain atau calo, nah itu yang coba kita hilangkan dengan pelayanan cepat dan gratis” ujarnya.
Dul Barid juga menerangkan, bila berkas persyaratan lengkap, hanya dalam waktu sekitar 50 menit setelah berkas diterima di meja loket atau operator loket.
BACA JUGA: Jadwal Bioskop AEON MALL BSD CITY XXI, di Tanggerang Hari Ini, 8 Agustus 2023
Terkait hal itu, warga pemohon dapat langsung mendapat dokumen adminduk yang diajukan.
“Semua dilayani melalui loket pelayanan Disdukcapil, jadi bagi warga kami harap jangan mempercayakan kepengurusan adminduk kepada orang lain atau calo,” tegasnya.
“Langsung saja ke loket maka akan kami layani dengan cepat jika persyaratan lengkap” pungkasnya. ***