Trending

Kantor Pertanahan Alihkan Sertifikat Analog ke Elektronik, 500 Aset Pemkot Cilegon Jadi Prioritas

BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon saat ini telah berhasil melakukan peralihan sertifikat tanah analog atau konvensional ke sertifikat tanah elektronik.

Peralihan sertifikat tanah analog ke elektronik dimulai dari tanah milik BPN Kota Cilegon yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza mengatakan, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 tentang  Penerbitan Dokumen  Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Nantinya, secara bertahap BPN akan melakukan alih media terhadap seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah analog digantikan dalam bentuk sertifikat elektronik atau digital.

BACA JUGA:Damkar Cilegon Runner Up Perlombaan Fire Fighter Respon Time dan Physical Endurance

“Alhamdulillah sudah sukses, sertifikat elektronik milik Kantor Pertanahan Cilegon. Sertifikat analog atau konvensional ini semua nantinya akan beralih ke sertifikat elektronik atau digital,” kata Elfi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dikatakan Elfi, setelah berhasil menerbitkan sertifikat elektronik aset milik Kantor Pertanahan Kota Cilegon yang berada di JLS Cilegon.

Ke depan alih media seluruh sertifikat aset Pemerintah Kota Cilegon.

“Aset tanah yang dialihkan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik aset milik pemerintah dulu. Pekan depan, kita akan mengalihkan aset milik Pemkot Cilegon dengan jumlah sekitar 500 aset tanah,” kata Elfi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button