Disdukcapil Musnahkan 14.528 Keping KTP Elektronik dan KIA

1 KTP

SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 14.528 keping.

Selain itu, ada dokumen lain yang dimusnahkan sebanyak 32.138, meliputi dokumen blanko kutipan akte kelahiran, buku register akta perkawinan, blanko kutipan akte perkawinan, dan buku register akte perceraian. Dokumen administrasi kependudukan produksi tahun 2016 itu dimusnahkan karena rusak atau sudah tidak digunakan lagi.

Adapun rincian dokumen administrasi kependudukan yang dimusnahkan itu meliputi KTP elektronik sebanyak 13.628 keping dan KIA sebanyak 528 keping. Lalu blanko kutipan akte kelahiran sebanyak 19.267 lembar, buku register akta perkawinan 101 buku, blanko kutipan akte perkawinan 10.053 lembar, buku register akte perceraian 27.070 set.

Bacaan Lainnya

Kemudian buku register pengakuan anak 6 buku, blanko kutipan akte pengakuan anak 307 lembar, buku register akte pengesahan anak 6 buku, blanko kutipan akte pengesahan anak 307 lembar. “Total kalau dirupiahkan senilai Rp117.374.000,” ujar Dinar saat pemusnahan dokumen tersebut di Disdukcapil Kota Serang, Rabu (16/3).

Untuk blanko kutipan akte kelahiran anak, kata Dinar, dokumen itu dimusnahkan meski sebagaian besar masih belum sempat digunakan. Ini dilakukan karena sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI, akte kelahiran anak cukup menggunakan kertas HVS.

Akte kelahiran anak tidak perlu lagi menggunakan kertas khusus yang memiliki pengaman seperti ijazah. “Karena sudah tidak berlaku makanya harus cepat dimusnahkan,” kata Dinar.

Awalnya, dokumen kependudukan itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Disdukcapil Kota Serang. Namun sesuai arahan Inspektorat Kota Serang, dokumen-dokumen itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar di TPAS Cilowong di Kecamatan Taktakan. Pemusnahan juga dimaksudkan agar dokumen-dokumen ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Arahan Inspektorat dimusnahkan di Cilowong karena khawatir ada yang tercecer kalau dimusnahkan di sini,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang Enung Subarningsih mengatakan, adapun kriteria KTP elektronik yang dianggap rusak atau invalid yaitu KTP yang namanya keliru, tanggal lahir salah, domisili atau tempat tinggal sudah berubah serta perubahan status dari belum menikah menjadi menikah, cerai, dan seterusnya.

Karena KTP itu sudah diganti dengan yang baru, maka KTP lama harus dimusnahkan. “Untuk jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 13.628 keping,” katanya. (tohir)

Pos terkait