BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon menerima 3 aduan permasalahan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Di mana, Disnaker Kota Cilegon pada dua pekan menjelang Lebaran 2023 membuka Posko Pengaduan THR.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Widodo mengatakan, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR sejak dua pekan sebelum Lebaran.
Pihaknya juga melayangkan surat agar pembayaran THR sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Panca.
“Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tuturnya.
Kewajiban THR tersebut, tambah Panca, harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan,” tambahnya.
BACA JUGA: Selasa, 25 April 2023 Puncak Arus Balik Gelombang 1 di Terminal Terpadu Merak
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan, pada Lebaran 2023 ada 3 aduan terkait pembayaran THR.
2 aduan sudah selesai permasalahannya.
“Yang 2 aduan karena awalnya belum membayar THR paa H-7 Lebaran, tapi akhirnya dibayarkan, sudah selesai,” kata Siska kepada Bantenraya.co.id pada Selasa, 26 April 2023.
Dikatakan Siska, dari 3 laporan yang masuk ke Disnaker Kota Cilegon, semua dilakukan secara offline mesikpun pihaknya membuka pengaduan secara online.
“Yang satu perusahaan sedang proses, apakah kasus ini akan dilanjut atau enggak oleh pekerja yang merasa dirugikan dalam pembayaran THR karena tidak sesuai menurut keterangan pekerja,” katanya.
Namun, Siska enggan menyebut perusahaan mana yang diadukan karena tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan.
“Punten, untuk nama-nama perusahaanya tidak bisa dikasih,” katanya singkat.***