BANTENRAYA.CO.ID – Kejari Cilegon menahan Asda 2 Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dalam kasus dugaan kasus korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon.
Dikrie sebelumnya adalah Kepala Disperindag Kota Cilegon saat proyek Pasar Grogol berlangsung di tahun 2018.
Dugaan korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon diusut Kejari Cilegon sejak 9 Desember 2022.
BACA JUGA : Astagfirullah, Buruh di Serang Tewas Kecelakaan Hingga Bayinya Keluar Dari Kandungan
Selain Dikrie, Kejari Cilegon menetapkan dua tersangka lain.
Mereka adalah mantan pegawai Disperindag Kota Cilegon BA atau Bagus Ardhanto yang berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Pihak swasta berinisial SES.
Ketiganya ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Hotel Murah di Kupang Rp100 Ribuan, Fasilitas Kolam Renang Sudah Tersedia
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pada Selasa 9 Mei 2023 Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
“Sesuai dengan Surat Perintah Pendidikan kami yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon nomor Print 07/m.6.15/fd.1/12/22 2022 tanggal 9 Desember 2022 dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 3 orang tersangka,” kata Ansari kepada awak media.
Kata Ansari, 3 orang tersangka dengan inisial TDM yang pada saat itu menjabat pelaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
BACA JUGA : Link Nonton Streaming Oshi no Ko Episode 5 Sub Indo: Saksikan di Laman Legal Bukan di Otakudesu dan Anoboy
“Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-1417/m.6.15/fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023,” paparnya.
Menurut Ansari, pihaknya juga menetapkan saudara dengan inisial BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-1418 tanggal 9 Mei 2023.
Ansari melanjutkan, kemudian yang ketiga pihaknya juga menetapkan saudara dengan inisial SES pelaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA : Terdengar Suara Jangkrik? Inilah 5 Kecamatan Paling Sepi di Kota Bandung, Ternyata Begini
“Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-1419 tanggal 9 Mei 2023,” urainya.
Diterangkan Ansari, kronologis secara singkat perkaranya berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres nomor 2 tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5000 pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar 2 miliar rupiah,” papar Ansari.
Dimana, kata Ansari, untuk mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus atau DAK, tersangka TDM dan jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan.
“Usulan kepada Kementerian Perdagangab tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus fisik,” kata Ansari.
“Juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknik kegiatan Bidang Pasar setelah melalui proses tender pengumuman fisik Pasar Rakyat Grogol CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender,” urainya.
Dijelaskan Ansari, walaupun pada faktanya diketahui CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat adanya dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, kemudian juga tersangka TDM selaku PA dan tersangka BA menggunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut.
Nilai kontrak Rp 1.808.465.700.
“Dalam kontrak atas perbuatan tersangka TDM bersama-sama tersangka BA dan tersangka SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilai ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan Pasar Rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan,” urainya.
Ansari menuturkan, dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan tersangka SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan maka, terhadap 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 Serang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023, kemudian sebelum dilakukan penahanan juga terhadap 3 orang tersangka tersebut kita telah melakukan pemeriksaan kesehatannya dan kita lakukan pemeriksaan covid dan dinyatakan oleh tenaga medis dengan hasil dinyatakan positif eh dinyatakan sehat dan negatif covid 19,” terangnya.
Terakhir Ansari menjelaskan, besarkan hasil penyidikan karena dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp 966.707.011.*