Ditembak, Dua Pelaku Curanmor Gagal Beraksi

Ditembak, Dua Pelaku Curanmor Gagal Beraksi
DIAMANKAN: Pencuri motor diamankan polisi, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Dion Situmorang (25) dan Tulus Sorganda (34) gagal melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciruas,

Kabupaten Serang dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah kakinya ditembak anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kedua pria asal Sumatera Utara itu ditangkap di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025, saat akan melakukan pencurian.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox berplat nomor A 2801 YF di parkiran Full Wijaya Putra Santoso, Kragilan, Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2025.

SMPIT RJ Gelar Diskusi Buku untuk Menumbuhkan Pemikiran Kritis

“Korban parkir dari tanggal 1 Agustus, dan korban pergi ke Surabaya menggunakan mobil.

Pas hari Rabu 6 Agustus korban ditelpon atasannya kalau motornya hilang,” katanya.

Andi menjelaskan, dari laporan tersebut hasil penyelidikan kedua pelaku teridentifikasi di wilayah Kecamatan Ciruas.

Saat akan ditangkap, keduanya melakukan perlawanan hingga pihaknya memberikan tindakan tegas terukur.

Tanamkan Nilai-nilai Cinta, Empati, dan Toleransi dalam Dunia Pendidikan

“Keduanya ditangkap kemarin (21 Agustus 2025) saat hendak memetik sepeda motor di pinggir jalan,” ungkapnya.

Andi menjelaskan dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor (Yamaha Aerox, Yamaha Nmax, Honda Vario, dan Yamaha Mio),

dua buah mata kunci, satu buah kunci pas, helm, empat pasang pelat nomor, pakaian pelaku. “Serta rekaman CCTV saat keduanya melakukan kejahatan,” jelasnya.

Menurut Andi, para pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda, di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Bangun 60 Titik Jalan Desa, Pemprov Gelontorkan Rp180 Miliar

“Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Andi menegaskan, kedua pelaku yaitu Dion Situmorang dan Tulus Sorganda akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor,” tegasnya. (darjat)

 

Pos terkait