SERANG, BANTEN RAYA- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memblokir 47 rekening wajib pajak yang ada di Banten senilai Rp524 miliar. Aksi tersebut dilakukan lantaran mereka termasuk dalam kategori sebagai penunggak pajak.
Kepala Bidang Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, pemblokiran 47 rekening penunggak pajak dilakukan secara serentak pada kemarin. Puluhan rekening tersebut tersebar 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten.
“Juru sita negara melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu (8/6) pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Ia menjelaskan, sikap tegas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 pasal 1 angka 26. Disana disebutkan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak. “Dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Sahat, pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara. Tepatnya langkah awal dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.
“Sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan PMK,” ungkapnya.
Ia menuturkan, tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten. Tujuan utamanya sebagai bentuk kesungguhan jajaran Kanwil DJP Banten dalam upaya penegakan hukum perpajakan. “Kemudian juga tentunya dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil DJP Banten, adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten untuk 2022 adalah senilai Rp52,83 triliun. Per 7 Juni 2022 telah terealisasi sebesar 53,57 persen atau Rp28,3 triliun meningkat dibanding periode yang sama di tahun 2021 senilai Rp25,8 triliun.
Adapun rincian penerimaan pajak di 2022 terdiri atas penerimaan bruto Rp30,6 triliun, surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) Rp2,2 triliun. Dari 13 Kantor Pajak Pratama di lingkup Kanwil DJP Banten, penerimaan terbesar terdapat pada Kantor Pajak Pratama Madya Dua Tangerang senilai Rp9,1 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengajak, kepada para wajib pajak untuk bisa menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Terlebih saat ini program pengungkapan pajak sukarela (PPS) masih berlangsung dan bisa dimanfaatkan.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela, melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” paparnya saat menggelar media gathering di salah satu kafe ternama di Kota Serang, Rabu (8/6).
Yoyok menegaskan, melalui program PPS bisa menjadi momentum yang tepat untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya dan program tersebut akan ditutup pada 30 Juni 2022.
“Jadi ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset semua. Maka program ini perlu dimanfaatkan dengan baik. Saya yakin PPS akan banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi bapak ibu semua,” katanya. (dewa)