DP3AP3KB Mutahirkan Pendataan Keluarga

IMG 20220926 WA0001
Pemutahiran pendataan keluarga tahun 2022 di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (23/9)

CILEGON, BANTEN RAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga BErencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon melakukan pemutahiran pendataan keluarga tahun 2022. Kegiatan Pemutahiran Pendataan Keluarga dilakukan di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (23/9).

Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Agus Zulkarnaen mengatakan, penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan. Sehingga tidaklah berlebihan apabila situasi kependudukan memunyai keterkaitan yang erat dengan pembangunan. Jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai aspek pembangunan lainnya.

“Dan sebaliknya aspek-aspek pembangunan tersebut secara resiprokal juga mempunyai pengaruh terhadap situasi kependudukan baik yang sedang terjadi sekarang ataupun di masa depan,” kata Agus Zul.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Kota Cilegon Wawan Ihwani mengatakan, pendataan keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan pencatatan dan pengumpulan data keluarga Kota Cilegon tahun 2022, kata Wawan, adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk penurunan laju pertumbuhan penduduk, penurunan tingkat fertilitas, peningkatan kesadaran masyarakat tentang makna keluarga kecil berkualitas, peningkatan kepedulian serta peran serta masyarakat dalam mengelola program bangga kencana dan yang dilakukan oleh manager pengelola data tingkat kecamatan, manager data tingkat kecamatan, supervisor tingkat kelurahan dan kader pendata ditingkat lingkungan atau RW.

“Pemuktahiran pendataan keluarga tahun 2022 bertujuan untuk memperbaharui, melengkapi dan menambah data keluarga yang belum terdata di tahun 2021 sehingga diharapkan data yang kita peroleh data yang ter update dan valid. Pendataan dilakukan untuk basis data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga,” kata Wawan.

Wawan menambahkan, kegiatan pencatatan dan pengumpulan data keluarga atau pemutahiran pendataan keluarga tahun 2022 dapat menjadi alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan. Serta data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan saat ini di Kota Cilegon.

“Peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 69 orang yang berasal dari supervisor dan kader pendata dari 23 kelurahan,” paparnya. (gillang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *