Trending

DPRD Endus Indikasi Jual beli Kursi PPDB

SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Provinsi Banten mengaku mengendus adanya indikasi jual beli kursi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA, SMK dan SKh Negeri tahun 2022. DPRD Banten pun mendesak adanya tindakan tegas jika dugaan tersebut benar-benar terbukti.

Demikian terungkap dalam Forum Discussion Group (FGD) DPRD Provinsi Banten bersama wartawan di Gedung Serbaguna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/6).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum mengatakan, pihaknya menginginkan pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Oleh karenanya, Ia tak menghendaki adanya jual beli kursi PPDB 2022 untuk tingkat SMA/SMK dan SKh.”Kami DPRD secara langsung akan melakukan langkah-langkah evaluasi bersama Dindikbud Banten,” ujarnya.

Politikus PDIP itu mengakui, pihaknya mengendus adanya indikasi jual beli kursi di PPDB. Meski demikian hal itu harus sebagai dugaan yang bersumber dari laporan masyarakat dan belum ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Jual beli kursi, bahwasanya masih terindikasi karena belum ditemukan oknum baik dari pihak sekolah, di luar maupun Dindik sekali pun,” katanya.

Ia mengecam praktik jual beli kursi di PPDB benar-benar terjadi, karena tindakan tersebut dapat merusak moral pendidikan di Provinsi Banten. Bila dalam perjalanannya terdapat kecurangan, maka hal tersebut harus segera ditindak.

“Kalau terbukti, kami DPRD secara langsung akan melakukan langkah-langkah evaluasi. Maka saya mengimbau dan berharap agar hal-hal seperti itu jangan dilakukan. Karena bisa mencoreng nama baik pendidikan di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button