DPRD Kota Serang Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan

DPRD Kota Serang merekomendasikan kepada Pemkot Serang untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM). Rekomendasi penutupan THM karena melanggar Perda.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Babay Sukardi dan jajarannya menerima audiensi Presidium MBB di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 11 Mei 2023. (Setwan DPRD Kota Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM).

Rekomendasi penutupan THM lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang dan Perda Pekat.

Rekomendasi penutupan THM ini terungkap dalam audiensi dengan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pendekar, peguron, dan padepokan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Ini Alasan Ketua DPRD Kota Serang Marah Besar di Stadion Maulana Yusuf

Audiensi digelar di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 11 Mei 2023.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Babay Sukardi, dan para anggota Bapemperda DPRD Kota Serang seperti Mad Buang, Wida Ampiany, Saipulloh, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Presidium MBB menyampaikan terkait THM di Kota Serang agar segera ditutup, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang.

“Karena pemerintah tidak melaksanakan Perda PUK,” ujar Budi Rustandi, kepada Banten Raya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Serang Minta Saran BPBD Kota Serang Diperkuat untuk Memaksimalkan Penanganan Bencana

Budi Rustandi mengaku pihaknya langsung merekomendasikan penutupan THM oleh Pemerintah Kota Serang.

“Saya komunikasikan langsung. Saya bikin surat untuk walikota segera menutup,” tegas dia.

Budi Rustandi menyebutkan, THM yang diminta untuk ditutup oleh Presidium MBB berada di Kota Serang.

BACA JUGA:Warga Unyur Desak Pemkot Serang Cabut Patok di Jalan Frontage

“Tempat minuman keras, perempuan malam, seperti di Royal, Legok, Ramayana, dan Pasar Rau,” sebutnya.

Harusnya kata Budi Rustandi, dari dulu Pemkot Serang sudah melakukan penertiban terhadap THM

“Yang pasti harusnya dari dulu ditertibkan. Saya dulu pernah mau nutup. Cuma kewenangannya tidak boleh. Karena yang berhak menutup itu eksekutif walikota bukan saya,” kata Budi Rustandi.

BACA JUGA:Macet Saat Pembongkaran THM Kalodran Kota Serang

Lantaran tak kunjung ditutup, lanjut Budi Rustandi, masyarakat bergejolak mendesak Pemkot Serang untuk segera menutup THM.

“Makanya dia lari ke dewan. Kenapa, berarti walikotanya nggak merespon,” jelas dia.

Budi Rustandi mengaku pihaknya langsung merespon aspirasi dan keluhan dari Presidium MBB dengan membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Serang.

BACA JUGA:Dianggap Meresahkan, THM Kalodran Kota Serang Dirobohkan

“Hari itu juga saya membuat surat rekomendasi yang memang pak walikota ada yang mewakilinya datang dari Kesbangpol. Saya sampaikan poin-poin yang penting, agar segera disampaikan pak wali, agar segera tempat hiburan malam ditutup,” akunya.

“Saya langsung buat surat rekomendasinya. Ditandatangani oleh ketua bapemperda sama anggota dari fraksi lain. Surat rekomendasi untuk penutupan,” tandas dia.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Babay Sukardi mengatakan hal serupa bahwa Presidium MBB mendesak Pemkot Serang untuk segera menutup THM di Kota Serang.

BACA JUGA:Warga Tak Dikenal Diduga Menolak Pembongkaran THM Kalodran Nyaris Diamuk Massa

“Tadinya mereka belum tahu kalau kita ada Perda PUK. Intinya mereka sesuai dengan slogan Kota Serang Madani masa masih beredar hiburan malam dan mabuk-mabukan,” kata Babay Sukardi.

DPRD Kota Serang, kata Babay Sukardi, langsung merespon aspirasi Presidium MBB dengan membuat surat rekomendasi penutupan THM.

“Kita langsung bikin surat rekomendasi tadi sepakat kepada walikota agar memang Satpol PP bertindak tegas,” ucap dia.

BACA JUGA:KaloWakil Walikota Serang Subadri dan Muspika Saksikan Pembongkaran THM Kalodran

“Agar segera menutup tempat-tempat hiburan yang memang melanggar,” tandasnya. ***

Pos terkait