Trending

DPRD Kota Serang Sesalkan Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang menyesalkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) yang dilakukan Pemkot Serang tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten sudah memberikan rekomendasi untuk dievaluasi, lantaran pengelola PIR dalam hal ini, PT Pesona Banten Persada (PBP) meraih catatan wanprestasi dari BPK perwakilan Provinsi Banten.

Kekecewaan terhadap perpanjangan HGB PIR tanpa evaluasi ini terungkap dalam audiensi perwakilan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) dengan DPRD Kota Serang.

Audiensi dilaksanakan di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 7 September 2023.

BACA JUGA : Pasar Tradisional Tirtayasa Kabupaten Serang

Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Akhmad Ridwan, anggota Komisi II DPRD Kota Serang, dan Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.

Turut hadir pula Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kabid Pasar Dinkopukmperindag Kota Serang Sugiri, Sekretaris BPKAD Raudoh, Kabag Hukum Setda Kota Serang Uly, dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Serang UM Rochmat.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemkot Serang, agar melakukan evaluasi terlebih dahulu, setelah adanya rekomendasi dari BPK perwakilan Provinsi Banten.

“Padahal kita jelas-jelas memberikan saran, masukan agar dilakukan evaluasi. Karena tiap tahun selalu temuan BPK dari tahun 2014-2017. Banyak wanprestasinya yang dilihat oleh BPK,” ujar Budi Rustandi, dalam sambutannya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button