Trending

DPRKP Banten Dilaporkan ke Polda

SERANG, BANTEN RAYA- Ahli waris lahan Alun-alun desa, di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang kembali melaporkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten atas dugaan penyerobotan lahan ke Mapolda Banten, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, mereka telah melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kuasa hukum dari ahli waris Alm Rasim bin Madhari, Wahyudi mengatakan, pihaknya telah membuat laporan dugaan penyerobotan lahan oleh DPRKP Banten atas penggunaan lahan untuk proyek pembangunan Alun-alun di Desa Cikeusik.

“Hari ini kami menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum, atas dugaan penyerobotan lahan yang dibangun di atas tanah milik ahli waris kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten,” katanya kepada Banten Raya.

Wahyudi mengungkapkan, pihaknya terus mencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya, sebagai pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi yang telah digunakan untuk pembangunan Alun-alun.”Kami sudah masukkan surat per hari ini, semoga segera ditindak lanjuti. Harapan kami adalah, ada keadilan untuk klien kami sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.

Wahyudi menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, baik melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, hingga mengadukan hal itu ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.”Langkah-langkah hukum sudah kami lakukan, dimulai dengan somasi, lalu kemudian melaporkan dinas perkim kepada Pj gubernur. Kemudian Lapdu ke Kejati Banten. Intinya kami serius dalam mengupayakan hak dari klien kami,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button