BANTENRAYA.CO.ID – Dua Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Kabupaten Serang dan Kementerian bersama dua rekannya, menjadi pemeran sekaligus penyebar video asusila di grup Telegram dan situs forum online.
Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (10 Februari 2026).
Keempat terdakwa tersebut yaitu Candu Yudatiara pegawai Puskesmas, Edi Kartiko Mudiantoro pegawai Dirjen Pajak, Dzul Fiqar seorang mahasiswa, dan Tongam Irvan Simanjuntak berstatus pegawai swasta
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara nomor 38/Pid.Sus/2026/PN Srg, kasus tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten Atik Ariyosa dan JPU Kejari Serang Fitriah.
BACA JUGA : HUT ke 4, RBC Kolaborasi dengan HIPPI Perkuat UMKM
Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Tongam Irvan Simanjuntak pada 2 Juli 2025 yang membuat postingan di forum www.semprot.com dengan ID akun Hurhur.
Dalam postingan tersebut, terdakwa menyebut telah membuat grup Telegram regional Banten untuk membahas topik dewasa.
Selanjutnya, Tongam membuat grup Telegram bernama Semprot Region Banten, yang digunakan untuk membahas pengalaman serta aktivitas seksual.
Dalam grup tersebut, terdakwa Edi Kartiko Mudiantoro, Candu Yudistiara dan Dzul Fiqar Dian Bimo Aji, bergabung sebagai anggota.
BACA JUGA : Dukung Kesejahteraan Personel, bank bjb Kelola Tukin TNI AU
Di dalam grup Telegram tersebut, terdakwa Edi Kartiko disebut membuat pembahasan terkait adanya target operasi (TO) di wilayah Pandeglang yang bisa diajak melakukan hubungan intim secara bersama-sama seorang wanita dengan sebutan Miss ZN.
Edi kemudian menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan di Hotel Pandeglang Raya, Kabupaten Pandeglang dan menghubungi Miss ZN untuk menawarkan kegiatan hubungan intim secara bersama-sama. Tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Miss ZN.
Untuk mempersiapkan kegiatan tersebut, dibuat grup WhatsApp yang beranggotakan para terdakwa dan saksi Miss ZN. Kegiatan direncanakan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pada hari yang telah ditentukan, sekitar pukul 18.30, Tongam Irvan menjemput Candu Yudistiara dan Dzul Fiqar di kawasan Kota Serang Baru untuk menuju Hotel Pandeglang Raya.
BACA JUGA : Jimbaran ala Bali di Pesona Krakatau Hotel, Nikmati Kudapan di Atas Pasir Pantai
Setibanya di hotel, Tongam melakukan check-in dan memesan satu kamar tipe deluxe dengan biaya Rp350 ribu.
Sekitar pukul 20.00, Miss ZN datang ke hotel dan menuju kamar yang telah dipesan.
Di kamar tersebut, para terdakwa kemudian menyepakati bayaran sebesar Rp1 juta kepada Miss ZN untuk melakukan hubungan intim secara bersama-sama.
Saat melakukan kegiatan asusila, para terdakwa melakukan perekaman menggunakan beberapa telepon genggam. Rekaman dilakukan menggunakan iPhone X, Samsung A32, serta Infinix GT 20 Pro.
BACA JUGA : Skor Integritas Banten Rendah
Setelah kegiatan selesai, para terdakwa kembali ke rumah masing-masing. Namun, pada Minggu 24 Agustus 2025, terdakwa Tongam mengunggah satu video hasil rekaman berdurasi 26 detik ke grup Telegram.
Tidak lama berselang, terdakwa Edi juga mengunggah satu video lain berdurasi 12 detik ke grup Telegram yang sama. Unggahan tersebut dimaksudkan agar dapat dilihat dan ditonton oleh seluruh anggota grup.
Selain itu, terdakwa Dzul Fiqar mengunggah tangkapan layar video serta menulis ulasan dan testimoni di forum online, sehingga konten tersebut semakin meluas dan menjadi bahan pembahasan anggota grup Telegram.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah personel Polda Banten melakukan patroli siber pada 7 September 2025.
BACA JUGA : Jimbaran ala Bali di Pesona Krakatau Hotel, Nikmati Kudapan di Atas Pasir Pantai
Polisi menemukan adanya informasi di forum dan grup Telegram terkait kegiatan prostitusi dan pornografi yang melibatkan beberapa orang dan direkam dalam bentuk video.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan terdakwa beserta para saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar grup Telegram dan forum daring,
rekaman CCTV Hotel Pandeglang Raya, serta beberapa unit telepon genggam milik para pelaku yang berisi konten pornografi.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 407 ayat 1 jo pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA : Pesona Krakatau Anyer Hotel dengan Best View Pantai
Atas dugaan turut serta memproduksi, merekam, serta menyebarluaskan konten pornografi melalui media elektronik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Serang Purkon Rohiyat membenarkan jika perkara Undang-undang ITE terkait penyebaran video asusila itu, sudah masuk tahap persidangan dengan agenda dakwaan.
“Iya sudah disidangkan,” katanya seraya menyebut dirinya belum bisa memberikan data lengkapnya.
Sementara itu, JPU Kejati Banten Atik Ariyosa membenarkan jika dua dari empat terdakwa tersebut, merupakan ASN Dinas Kesehatan (Puskesmas), dan pegawai Pajak.
“Satunya orang pajak, jaksanya memang saya. Tapi kemarin yang menyidangkan jaksa Ayu,” ujarnya. (darjat)





