Bantenraya.co.id – Tiga wanita berinisial IA (29), GA (28) dan ON (31) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di tiga lokasi berbeda.
Ibu rumah tangga (IRT) dan dua janda itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 13,16 gram.
Ketiga wanita tersebut diamankan di rumahnya masing-masing. Tersangka IA diamankan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
GA diamankan di Kecamatan Bojonegara, sedangkan ON diamankan di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Andika-Nanang Resmi Diusung Golkar dan Demokrat
Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan, tiga wanita itu diamankan bermula dari penangkapan IA di rumahnya pada 6 Agustus 2024 oleh anggotanya.
Saat mengamankan IA, didapati barang bukti 9 paket sabu.
“Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (11 Agustus 2024).
Ali menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka IA, penyidik mendapatkan informasi dua rekannya GA dan ON telah memesan narkoba kepadanya.
Pelayanan Publik di Banten Masih Buruk
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Berbekal dari informasi tersebut, petugas mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada Kamis (8 Agustus 2024).
Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu,” jelasnya.
Ali menambahkan, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya.
Akses Jalan Puspemkot Serang Rusak Kembali Meski Sudah Ditambal
Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk. “Mereka (tersangka dan bandar) hanya bertemu tidak begitu tau dengan bandarnya,” tambahnya.
Ali menerangkan dalam pemeriksaan tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu.
Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup.
“Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” terangnya.
Seleksi Dirut PDAM Lebak Diikuti 3 Peserta
Sementara, Ali menjelaskan dua tersangka lainnya GA dan ON menyebut hanya sebagai pengguna sabu-sabu.
Adapun tujuannya yaitu agar dapat menjaga stamina dan ingin tetap langsing.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing,” jelasnya.
Ali menegaskan untuk tersangka IA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Tak Hanya Berdampak pada Lingkungan, Penerapan ESG Berdampak Pada Ekonomi Sosial Lingkungan
“Sedangkan tersangka GA dan ON akan kita jerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)