Trending

Dua Mantan Kabiro Kesra Dituntut 6,5 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA- Dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang kasus hibah dana bantuan sosial (bansos) pondok pesantren (ponpes) tahun 2018-2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp70 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Agus Gunawan honorer Biro Kesra Banten, Epieh Saepudin pihak swasta, dan Tb Asep Subhi penerima hibah, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa (4/1).

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten, M Yusuf, Subardi dan Herlambang. Dalam tuntutannya disampaikan, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana Pasal 3 jo 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa lainnya, Agus Gunawan, Epieh Saepudin serta Tb Asep Subhi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Selamet Widodo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (4/1).

Selain pidana penjara, Subardi menambahkan, Irvan Santoso dan Toton Suriawinata juga dibebani denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah saat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Belum mengembalikan hasil korupsi. Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan hasil korupsi,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button