SERANG, BANTEN RAYA- Inspektorat Kota Serang merekomendasikan sanksi sedang kepada oknum pegawai Satpol PP Kota Serang yang yang terlibat pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang. Inspektorat Kota Serang juga merekomendasikan sanksi sedang kepada oknum pegawai Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang yang terlibat pungli kepada pedagang di Pasar Lama, Kota Serang.
Plt Kepala Inspektorat Kota Serang Subagyo mengatakan, Inspektorat Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasi sanksi bagi pegawai di Satpol PP Kota Serang dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang karena melakukan tindak pelanggaran terhadap aturan tentang disiplin pegawai. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Walikota Serang Syaifudin dan ditembuskan ke BKPSDM Kota Serang untuk ditindaklanjuti. “Keduanya disanksi sedang tapi yang paling berat,” kata Subagyo, Selasa (7/6/2022).
Subagyo mengatakan, kedua oknum pegawai di dua OPD yang berbeda itu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pelanggaran itu berupa melakukan pungli dengan memungut sejumlah uang namun tidak didasari dengan aturan yang bisa membenarkannya.
Penjelasan tentang sanksi sedang dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf c yang berbunyi, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Subagyo mengatakan, dalam bekerja dan melakukan sesuatu, apalagi mengambil uang dari masyarakat, pegawai harus memiliki acuan aturan tertulis sehingga perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang legal. Tanpa aturan, maka perbuatan itu dianggap illegal atau tidak memiliki dasar hukum, dan masuk kategori pungli.
Adapun sanksi yang diberikan kepada kedua oknum pegawai tersebut adalah sanksi sedang namun yang paling berat. Konsekuensi dari hukuman tersebut salah satunya adalah penundaan kenaikan pangkat untuk keduanya di masa yang akan datang.
Ditanya apakah keduanya akan dipindahkan dari OPD sebelumnya, Subagyo mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Walikota Serang Syafrudin dan juga BKPSDM sebagai OPD yang menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang.
Setelah rekomendasi sanksi diserahkan kepada Walikota Serang, maka selanjutnya Walikota Serang Syafrudin yang akan menentukan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum pegawai tersebut.
Sebelumnya, Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW mengakui perbuatannya namun dia mengklaim belum menerima uang 1 Rupiah pun dari perusahaan yang dimintai THR.
Sementara itu, AW membenarkan bahwa dirinya memerintahkan permintaan THR itu namun dia mengaku sudah menarik semua surat yang sempat beredar itu ketika viral di media massa. (tohir)