PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial Y (39) warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, dan M (26) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku ditangkap karena menjadi kurir penjual sabu.
“Kedua pelaku diamankan di waktu, dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Pertama, diamankan pelaku Y, dan kedua pelaku M,” kata Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Kamis (15/8).
Dari tangan kedua pelaku, kata Kapolres, tim Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah kedua pelaku.
Kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu dengan total mencapai 59 paket sabu dengan berat 30,6 gram.
“Barang bukti yang disita dari Y, satu bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,73 gram, 46 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan potongan sedotan dengan bruto 14,53 gram, dan sebanyak 9 klip plastik bening kecil berisikan sabu seberat 2,82 gram.
Sedangkan barang bukti disita dari M, tiga buah potongan sedotan berisi sabu dengan total 0,52 gram,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menuturkan, penangkapan terduga kedua pelaku, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Pandeglang Selatan.
Dari informasi warga, timnya melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengamankan pelaku.
“Sesuai laporan, kita tindak lanjuti, dan mengamankan kedua pelaku,” tuturnya.
Modus operasi yang dilakukan kedua pelaku, kata Ilman, dengan cara menjual sabu secara online. Narkoba jenis sabu dibeli dari temannya, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandi pemesan mentransfer uang, kemudian janjian di suatu tempat untuk serah terima sabu. Mereka dapat sabu dari Bagong yang saat ini masih DPO,” katanya.
Kata Ilman, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, ayat 114, ayat 1 tentang narkotika. “Untuk ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pelaku M, mengaku, baru satu bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penjualan narkorba tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Baru sebulan, dikenalin sama teman. Pertamanya mah beli, terus dikasih banyak buat dijualin,” katanya. **