BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 26 pelajar dari empat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Selasa malam (22 April 2025).
Puluhan pelajar itu ditangkap saat hendak tawuran di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kampung Cipancur, Desa Sidakmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Puluhan pelajar itu terdiri dari, 26 pelajar SMK Negeri 2 Serang, 1 pelajar dari SMA 3 Serang, dua pelajar dari SMA Pabuaran, dan 1 pelajar Mts Islamiyah Ciomas. Serta tambahan 3 orang remaja putus sekolah.
Kasatreskrim Polres Serang Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan 26 pelajar dan tiga remaja putus sekolah itu, merupakan tindaklanjut laporan masyarakat akan adanya tawuran di Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Utang Pinjol Warga Banten Nambah Rp865 Miliar Dalam Setahun
“Iya personil kami mengamankan puluhan pelajar yang hendak tawuran,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23 April 2025).
Selain mengamankan pelajar, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam, berupa celurit, pedang, golok, dan stik golf di beberapa lokasi. Senjata itu rencananya digunakan untuk tawuran.
“Ada belasan. Celurit ada 12, stik golf ada 2, dan pedang ada 1 (di TKP). Kami juga mengamankan 5 golok dan 1 golok kecil di daerah Ciceri,” tuturnya.
Salahuddin menerangkan, pelaku tawuran tersebut telah dilakukan pembinaan ke rohani dan disiplin oleh anggotanya, agar menyadari perbuatannya dalam melanggar hukum.
Pemprov Banten MOU Dengan Unsera
“Kami lakukan pembinaan dari mulai Sholat berjamaah, dan latihan baris berbaris,” terangnya.
Selain itu, Salahuddin mengungkapkan, orangtua dan pihak sekolah telah dipanggil untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ekstra. “Kepada orangtua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” ungkapnya.
Salahuddin menegaskan akan menindak tegas para pelajar yang tidak terbukti atas kepemilikan senjata tajam, sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Melakukan himbauan terhadap para pelaku agar tidak melakukan hal yang mengganggu ketertiban umum, dan membuat surat pernyataan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tegasnya. (darjat)