BANTENRAYA.CO.ID– Triwiyogi (32) warga Kepulauan Riau dan Hari Rahman (21) warga Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Keduanya merupakan penyelundup narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada 12 Juli 2024, oleh Polres Cilegon.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya penuntutan dua terdakwa penyelundup 30 kilogram sabu.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nurdin Minta ASN Tancap Gas di Awal Tahun
“Iya keduanya dituntut mati, sudah dibacakan semua kemarin (Selasa 7 Januari 2025).
Agenda selanjutnya pembelaan terdakwa, pekan depan,” katanya saat dihubungi, Banten Raya, Rabu (8 Januari 2025).
Rangga menjelaskan, untuk pertimbangan memberatkan, aksi kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, berat narkoba yang dibawa oleh keduanya juga tergolong sangat besar. “Untuk keadaan yang merigankan tidak ada,” jelasnya.
GP Ansor Banten Ikut Tolak PIK 2
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Cilegon penyelundupan narkoba itu bermula saat Triwiyogi dan Hari membawa sabu dari Lampung dengan tujuan akhir Terminal Cipinang Kota, Jakarta Timur.
Triwiyogi dan Hari disuruh oleh seorang bernama Satrio yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya kemudian bertemu di Lampung pada 11 Juli 2024, saat itu Satrio juga ikut bersama Galih yang juga masuk DPO.
Keesokan harinya, Hari dan Triwiyogi disuruh oleh Satrio untuk berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta Timur menggunakan mobil Toyota Innova.
4,9 Kilogram Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi Diblender
Namun sebelum sempat sampai tujuan, saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak,
keduanya diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cilegon untuk dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satlantas Polres Cilegon,
ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut.
Kompak Bungkam Soal Nasib Bank Banten
Total berat 30 bungkus plastik isi sabu tersebut yaitu seberat 30 kilogram. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti tersebut.
Keduanya mengaku, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta bila berhasil mengirimkna paket sabu itu ke Jakarta. (darjat)