Dua Situ Diduga Dijual

Dua Situ Diduga Dijual
TUNJUKAN BUKTI : Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja Sopwanudin menunjukan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang diklaim menjadi situ yang dijual, Senin (20 Oktober 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Dua situ yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berada di Kabupaten Serang diduga dijual oleh oknum.

Kedua aset tersebut adalah Situ Rawa Pasar Raut dan Situ Rawa Enang.

Situ Rawa Pasar Raut memiliki luas kurang lebih 20 hektare, sedangkan Situ Rawa Enang memiliki luas kurang lebih 10 hektare.

Bacaan Lainnya

Kedua aset milik Pemporv Banten tersebut terletak di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, seluas 30 hektare. Kedua aset tersebut hilang, diduga dijual dan sedang dibangun pabrik oleh pihak swasta.

BACA JUGA : Peringati HUT ke-61, Golkar Banten Gelorakan Kesolidan dan Kebermanfaatan

Dua aset itu tercatat di Kabupaten Serang bahkan disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011-2023.

Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang masuk dalam kawasan lindung.

Berdasarkan informasi wilayah Tunjungteja masuk proyek strategis Pemkab Serang. Sedikitnya 4 ribu hektare lahan di Kecamatan Tunjung Teja bakal menjadi kawasan industri padat karya.

Dari jumlah itu, 250 hektare telah dikuasai perusahaan seperti PT Andalan Pangan Nusantara dan PT Sasmita Jaya Perkasa. Adapun nilai investasi pada proyek ini berkisar di angka Rp100 miliar.

BACA JUGA : Jamkrida Bantah Kasih Wine ke Bank Banten Cilegon

Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa Situ Rawa Pasar Raut seluas 20 hektare dan Situ Rawa Enang 10 hektare merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Saat ini kedua aset tersebut sedang diupayakan agar kembali menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, untuk Situ Rawa Enang 10 hektare saat ini sudah ada titik temu.

Pengembang yang sebelumnya menguasai situ tersebut saat ini berniat mengembalikan aset tersebut ke Pemerintah Provinsi Banten.

BACA JUGA : Pemkot Bakal Sanksi Perusahaan Pembuang Limbah B3 Medis di Walantaka

“Dari pihak pengembang insya Allah sudah akan mengembalikan yang 10 hektare,” kata Arlan, akhir pekan lalu.

Arlan mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan pihak pengembang sudah mengukur lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Sebentar lagi aset tersebut segera diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi Banten. “Untuk Situ Rawa Enang insya Allah sudah clear,” katanya.

“Sudah ada juga surat dari pemilik lahan dan langsung akan kita lakukan sertifikasi,” lanjut Arlan.

BACA JUGA : Limbah B3 Dibuang di Walantaka Kota Serang

Untuk Situ Rawa Pasar Raut, Arlan mengungkapkan, bahwa saat ini masih dalam tahap identifikasi siapa yang menguasai situ seluas 20 hektare tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang menguasai situ tersebut.

Arlan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melihat sejarah lahan tersebut, salah satunya Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk menelusuri aset tersebut.

“Kami terus berupaya mengembalikan aset tersebut akan kembali menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten,” tegas Arlan.

BACA JUGA : 3800 P3K Pemkot Serang Pekan Ini Dilantik

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Sopwanudin mengatakan, dua situ yang hilang tersebut diklaim pernah dimiliki oleh masyarakat Desa Kemuning, karena dulunya merupakan sawah garapan masyarakat, bukan situ yang diklaim milik Pemprov Banten.

Menurut Sopwanudin, tidak ada situ milik Pemerintah Provinsi Banten di desanya, karena sejak puluhan tahun yang lalu hanya ada sawah yang digara warga.

“Saya sudah cari konfirmasi ke masyarakat tentang dua situ. Kata tokoh masyarakat yang tertua, pada tahun 1977 mereka menggarap di sana dan tidak pernah melihat ada situ,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen penting yang menunjukan Situ Rawa Pasar Raut dan Situ Rawa Enang bukan dimiliki oleh Pemrov Banten, melainkan tanah yang sempat dimiliki masyarakat.

BACA JUGA : Pilar Saga Pastikan Program Ngider Sehat Efektif Layani Warga

“Mereka (Pemprov Banten) tidak bisa menunjukkan pembuktian hanya beracuan kepada Perda 2011 yang diperbaharui 2020.

Sementara kami di desa, ada sebuah dokumen penting tahun 1992, dan ini leter C semua yang tercatat pada tahun 1992, dan giriknya juga ada,” katanya.

Pria yang disapa Opan itu menuturkan, pada tahun 1990 pemilik lahan menjual tanah yang diklaim sebagai situ tersebut kepada seseorang bernama Lutfi.

“Kemudian pada tahun 2016, Haji Lutfi menjual ke almarhum Darsono yang pendiri Unpam Universitas Pamulang. Tahun 2024, dari Unpam menjual ke perusahaan,” jelasnya.

BACA JUGA : Bank bjb Bersama Kemendikdasmen Dorong Literasi Keuangan Anak Usia Dini

Ia mengungkapkan, lahan tersebut sempat tidak digarap oleh petani karena banyaknya babi yang menyerang pertanian, sehingga menyebabkan adanya genangan air hujan.

“Dari dulu sudah digarap sama petani gitu, kemudian, pernah sempat enggak digarap karena banyak babi. Kemudian di tempat tersebut sering banjir sehingga air menjadi tergenang di tahun 1990-an,” paparnya.

Walaupun digenangi air, kata Opan, tapi bukan berarti tanah itu tidak bertuah karena pemilik tetap rutin melakukan pembayaran pajak atas tanah yang diklaim sebagai situ tersebut.

“Sampai sekarang juga bayar pajak itu. Saya juga mempertanyakan ke Pemprov, ketika mereka melampirkan di Perda itu seharusnya diverifikasi dulu ke bawah,” tuturnya.

BACA JUGA : Lampu Merah PCI Kota Cilegon Diperbaiki

Opan mengatakan, adanya konflik agraria tersebut bisa menimbulkan investasi yang datang di Kabupaten Serang hilang karena adanya masalah tanah tersebut.

“Kenapa dari 2011 tidak bergejolak, kenapa harus sekarang dipermasalahkan saat perusahaan mau mengembangkan usahanya untuk mengurangi pengangguran di desa,” katanya. (tohir/andika)

Pos terkait