BANTENRAYA.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melanggar aturan yang berlaku. Meskipun honor Badan Ad Hoc yang sempat disunat telah dikembalikan.
Berdasarkan Informasi, dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di KPU Lebak kepada Badan Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar 5 persen telah diusut oleh Unit Tipikor Polres Lebak.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IMALA, Aswari mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di KPU Lebak telah diusut oleh Unit Tipikor Polres Lebak.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima, sekarang sedang diusut, meskipun honor yang disunat sudah di kembalikan, karena tindakan itu sudah dilakukan, maka oknum harus diusut, dan KPU Lebak melanggar peraturan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Kamis 6 April 2023.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus konsisten mengawal seluruh proses penegakan hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan di KPU Lebak jika kita melihat dari sudut pandang hukum
“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” ungkap Ketua.
BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Menulis, UKM Jurnalistik STISIP Setia Budhi Gelar Kelas Jurnalistik
Aswari membeberkan, meskipun uang hasil pungutan tersebut, dikembalikan kepada negara atau orang yang berhak, jika itu sudah memenuhi unsur korupsi hal tersebut tidak serta merta menghapuskan pidananya.
“Pidananya tetap harus diproses secara hukum. Adapun manfaat pengembalian tersebut adalah meringankan hukuman nanti di pengadilan negeri, itupun oleh hakim diputuskannya, jadi kami akan terus mengawal kasus ini,” beber pria berwibawa itu.
BACA JUGA : Diduga Sunat Honor Badan Ad Hoc, Oknum di KPU Lebak Harus Diusut Tuntas
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja.
“Namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Aswari.
Ditambahkan Ketua, pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri.
“Sudah bisa dipastikan tindakan KPU Lebak atas pemungutan pajak tak berlandaskan itu, sudah melawan hukum, kami harap kasus dugaan pungli harus tetap diusut sampai tuntas,” tambahnya.***