BANTENRAYA.CO.ID- Edarkan 5 jenis rokok ilegal alias tanpa izin bea cukai, pelaku pengedar SU (39) warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap anggota Intel Kodim 0603 Lebak saat mengedarkan rokok tersebut di Kampung Kukulu, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (15/5/2023). Adapun jenis rokok ilegal yang diedarkan antara lain, ST Premium, Bhose, MK, Dalil, dan Bhiseh Crazy.
Kepala Satuan Intel (Pasintel) Kodim 0603 Lebak, Lettu Sandi Nuryadin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggotanya melakukan pengintaian selama satu pekan.
“Pengintaian itu dilakukan saat pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya penjualan rokok ilegal,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA : Cegah Flu Burung, Disnaskeswan Lebak Akan Galakkan Vaksinasi
Ia mengungkapkan, atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 132 slop rokok illegal dari berbagai merk diantaranya ST 72 slop, Bhose 30 slop, MK 23 slop, Dalil 5 slop, Bhiseh Crazy 2 Slop. Selain rokok illegal, uang sebanyak Rp 1.855.000, 1 buah tas, 1 unit handphone, 1 buah dompet, dan satu unit mobil miliknya.
“Sekarang kami masih melengkapi berkas-berkas pelaku, dan nanti akan diserahkan kepada kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak,” ungkap dia.
Lettu menjelaskan, anggota berhasil menangkap pelaku di Kampung Kukulu, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung saat pelaku menitipkan rokok kepada agen-agen di wilayah tersebut.
“Kami sita semua rokoknya, tapi hal ini juga berdasarkan peraturan yang berlaku, tentunya penangkapan ini adalah salah satu upaya kami membantu penegak hukum,” jelas Lettu.
BACA JUGA : Bupati Lebak Himbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau
Sementara itu, Komandan Unit Intel Kodim 0603/lebak Letda Inf Slamet Riyad menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelaku dikenakan sanksi pasal 54 undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Apabila ada yang mengedarkan rokok tanpa bea cukai, maka orang itu terancam penjara 1 tahun 10 bulan, dan harus membayar denda Rp 35 juta,” pungkasnya. ***