BANTENRAYA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus dua remaja Kota Serang berinisial SO (20) dan WD (18).
Dua remaja Kota seranf ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu senilai Rp500 juta di sebuah kontrakan di Kelurahan Pagaragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari kedua remaja ini, penyidik Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorilla seberat 56,6 gram, timbangan digital serta 2 unit handphone.
BACA JUGA: Peringati Hari Santri 2023, Baznas Lebak Gelontorkan Rp200 Juta
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan peredaran ratusan gram sabu ini, bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitas kedua remaja tersebut.
“Dari penyelidikan itu kami mengamankan tersangka SO dan WD di rumahnya. Dari rumah tersangka SO, diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Rabu 13 September 2023.
Wiwin mengungkapkan dari penangkapan itu kepolisian mendapatkan informasi dari kedua tersangka, jika masih ada barang bukti lain yang disembunyikan di rumah kontrakan SO di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka.
BACA JUGA: Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik dan Murah di Indonesia, Harga Dibawah Rp400 Jutaan
“4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan dalam lubang lemari. Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Wiwin.
Selanjutnya, ia menambahkan barang bukti narkoba itu jika dirupiahkan bisa mencapai Rp500 juta. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Permenkes nomor 36 tahun 202 tentang perubahan penggolongan narkotika,” terangnya.
BACA JUGA: 5 Mie Ayam di Jember Paling Enak dan Favorit, Kamu Wajib Coba
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya hanya bertugas sebagai kurir. Sedangkan bandarnya berinisial BO (DPO) masih dalam pengejaran.
“Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp32 juta,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu.
Michael mengungkapkan aktivitas jualan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku sudah dilakukan tersangka sejak awal 2023, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
BACA JUGA: Inilah 4 Cafe Tenang di Jakarta Selatan, Cocok untuk Menghilangkan Kejenuhan dan Nyaman Banget
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan Polres Sersng akan menindak tegas tanpa pandang bulu meski hanya sebagai pemakai.
“Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Selain menganggu kesehatan, juga akan menindak tegas siapapun meski sebatas pemakai,” tandasnya.***