BANTENRAYA.CO.ID – Dua wanita berinisial HD (28), warga Bekasi, dan DR (28), warga Tangerang, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang,
saat akan menyelundupkan sabu seberat 3 kilogram ke Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya penyelundupan sabu pada 9 April 2025 lalu, merupakan hasil pengembangan penangkapan lima orang tersangka di wilayah hukumnya.
“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (21 Mei 2025).
Condro menjelaskan, dari keterangan salah satu tersangka yang diamankan di wilayah Tangerang, berinisial RA (43), narkoba miliknya didapat dari dua wanita berinisial HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang.
“HD dan DT disebut sebagai kurir yang hendak menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB,” jelasnya.
Condro menambahkan, dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat berada di kamar hotel sebelum berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” tambahnya.
Omzet PKL Dalam Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Minim
Sementara itu, Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua wanita itu sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta, Batam, Lombok, Bali, serta Banten.
“Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh. Mereka ini masuk jaringan internasional di Malaysia,” katanya.
Menurut Bondan, 3 kilogram narkoba jenis sabu itu dipecah menjadi beberapa paket besar, dan akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan modus disembunyikan di pakaian dalam.
“Disembunyikan ke dalam BH dan celana dalam,” ujarnya.
Pemprov Ambil Alih Pembangunan Hunian Tetap di Lebak
Bondan menerangkan dalam setiap menyelundupkan 1 kilogram sabu, keduanya mendapat upah Rp70 juta, jika berhasil menyelundupkan 3 kilogram sabu maka keduanya menerima upah sekitar Rp210 juta.
“Kami masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” terangnya. (darjat)