SERANG, BANTEN RAYA- Eks Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa telah menilap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk 1.077 siswanya, dengan nilai Rp699 juta. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (27/9/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan Muhammad Riza Pahlawan mengatakan, pada tahun anggaran 2020 SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi.
“Nilainya sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Riza menjelaskan penerima kuasa bantuan PIP tersebut yaitu Kepala Sekolah, Bendahara dan Guru, atas kuasa dari orangtua wali penerima bantuan. “Namun terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa,” jelasnya.
Riza menambahkan, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian. “Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan,” tambahnya.
Riza mengungkapkan, pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di BRI Cabang Indah Mas Balaraja.
“Mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke kementerian keuangan, melalui KPPN pada 13 Juli 2022. Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP), yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022. Surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022,” ungkapnya.
Riza menjelaskan, setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja. “Menarik dana secara kolektif di BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta, dilakukan sebanyak 11 kali penarikan,” jelasnya.
Namun, Riza memastikan penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP.
“Bahwa terdakwa Marhaen selaku Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel tidak pernah menerima Surat Kuasa dan orang tua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif,” tandasnya.
Riza menambahkan dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh Marhaen sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel.
“Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan,” tambahnya.
Riza menegaskan dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020. “Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Marhaen Nusantara pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Marhaen melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (darjat)