Fantastis! Daftar Besaran TPP ASN Pemprov DKI Jakarta, Nilai Tukin di Pemprov Banten Belum Ada Apa-apanya

TPP ASN Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi. Berikut ini adalah daftar besaran TPP yang diterima ASN Pemprov DKI Jakarta setiap bulannya. (jakarta.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sudah tahu belum nilai tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemprov DKI Jakarta?

Apakah TPP ASN Pemprov DKI Jakarta nilainya jutaan? Anda tak salah, namun ternyata secara spesifik besarannya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta per bulan.

Untuk mengetahui daftar nilai TPP ASN Pemprov DKI Jakarta per kelas jabatan, simak artikel ini hingga tuntas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Jangan Kaget, Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Berbagai Jabatan, Ada yang Bisa Beli Mobil Setiap Bulan

Pemberian TPP diberikan kepada setiap ASN di setiap daerah dengan nilai yang bervariasi disesuaikan dengan kemampuan fiskal.

Setiap daerah pun memiliki istilah yang berbeda, seperti di Pemprov Banten yang menyebutnya dengan tunjangan kinerja (tukin).

Nilai tukin ASN Pemprov Banten sendiri untuk kelas jabatan atau pejabat menengah bisa tembus sampai puluhan juta.

BACA JUGA: ELEGAN! 10 Link Twibbon Hari Sepeda Dunia 2023 atau World Bicycle Day, Desain Cakep Banget, Cocok Buat Profil Media Sosial

Ketentuan TPP ASN Pemprov DKI Jakarta

Lalu bagaimana dengan TPP ASN Pemprov DKI Jakarta? Apakah kalah dengan di Pemprov Banten?

Ketentuan TPP ASN Pemprov DKI Jakarta sendiri telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika pertimbangan pemberian TPP berdasarkan aturan atau ketentuan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: LINK NONTON dan Spoiler Drakor Doctor Cha Episode 15 dan 16, Happy Ending atau Sad Ending?

Seperti Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan.

Lebih tepatnya penyesuaian pengaturan mengenai Tunjangan Kinerja Daerah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tujuan Pemberian TPP

Dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2020 itu juga disebutkan tujuan dari pemberian TPP bagi para ASN dilingkup Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: TAMAT! Doctor Cha Episode 15 dan 16: Spoiler, Jadwal Tayang hingga Link Nonton Sub Indo Full HD

Pertama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS.

Lalu meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Bogor Ke 541 Tahun 2023, Paling Keren dan Kekinian

Daftar Besaran TPP ASN Pemprov DKI Jakarta

TPP ASN Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi. Berikut ini adalah daftar besaran TPP yang diterima ASN Pemprov DKI Jakarta setiap bulannya. (Pixabay/iqbalnuril)

Selanjutnya, pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai yang disesuaikan dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan atau tugas yang diberikan.

Kelas Jabatan 17

Sekda Rp127.710.000.

Kelas Jabatan 15a

Asisten Sekda Rp63.900.000.

BACA JUGA: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu, 3 Juni 2023: Mega Bollywood Dhoom 2, Film Sajen dan MMA One Pride

Kelas Jabatan 15b

Kepala Dinas, Badan dan Inspektur Rp63.450.000.

Kelas Jabatan 15c

Kepala Dinas, Badan, bupati, walikota Rp60.480.000.

Kelas Jabatan 15d

Kepala Dinas Rp57.870.000.

Kelas Jabatan 14a

Kepala Dinas dan Kepala Biro Rp55.170.000.

BACA JUGA: Terbaru! 13 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bogor Ke 541 Tahun 2023, Inspiratif dan Penuh Makna

Kelas Jabatan 14b

Kepala Badan, dinas, biro, Sekretraris DPRD, wakil bupati dan wakil walikota Rp51.570.000.

Kelas Jabatan 14C

Sekretaris kabupaten dan kota Rp51.120.000 .

Kelas Jabatan 12b

Sekretaris Dinas dan Badan Rp41.220.000.

Kelas Jabatan 12c

Kepala Bidan, Kepala Suku Badan, Kepala Suku Dinas, Inspektur Pembantu, asisten sekretaris kabupaten dan kota Rp40.770.000

BACA JUGA: Marriage with Benefits Episode 2: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie Bukan LK21 dan Rebahin

Kelas Jabatan 12d

Kepala Bagian, Kepala UPT, Kepala Suku Dinas dan camat Rp39.960.000.

Kelas Jabatan 12e

Kepala Bidang, Kepala UPT, Kepala Suku Dinas, wakil camat, sekretaris camat, kepala bagian pada kabupaten dan kota  Rp39.510.000.

Kelas Jabatan 9a

Lurah, Kepala Sub bagian, kepala seksi pada dinas Rp27.000.000.

Kelas Jabatan 9b

Kepala sub bagian pada biro, badan, dinas, kepala sub bagian di kabupaten/kota, wakil lurah, sekretaris kelurahan Rp26.190.000 .

BACA JUGA: Marriage with Benefits Episode 2: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie Bukan LK21 dan Rebahin

Kelas Jabatan 9c

Kepala seksi pada kelurahan, kepala sektor dinas Rp25.740.000.

Kelas Jabatan 8b

Kepala/Koordinator Satuan Pelaksana/ Pelayanan/Instalasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah Rp23.310.000.

Kelas Jabatan 8d

Satuan Pelaksana pada SMP dan Kepala Satuan Pelaksana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Rp20.160.000.

BACA JUGA: Marriage with Benefits Episode 2: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie Bukan LK21 dan Rebahin

Selain ASN di jabatan struktural, TPP juga diberikan kepada mereka yang menjabat sebagai pelaksana sebagai berikut:

1 Teknis Ahli (kelas jabatan 7) Rp19.710.000
2 Teknis (kelas jabatanTerampil 7) Rp17.370.000
3 Administrasi Ahli (kelas jabatan 6) Rp15.300.000
4 Administrasi Terampil (kelas jabatan 6) Rp13.500.000
5 Operasional Ahli (kelas jabatan 5) Rp11.610.000
6 Operasional Terampil (kelas jabatan 5) Rp9.810.000
7 Pelayanan Ahli (kelas jabatan 4) Rp8.010.000
8 Pelayanan Terampil (kelas jabatan 4) Rp7.470.000
9 Calon PNS (kelas jabatan 2) Rp4.860.000

Sebagai perbandingan, Anda bisa membaca besaarn tukin ASN Pemprov Banten DI SINI. ***

Pos terkait