Fantastis! Daftar Besaran TPP ASN Pemprov DKI Jakarta, Nilai Tukin di Pemprov Banten Belum Ada Apa-apanya
Seperti Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan.
Lebih tepatnya penyesuaian pengaturan mengenai Tunjangan Kinerja Daerah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tujuan Pemberian TPP
Dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2020 itu juga disebutkan tujuan dari pemberian TPP bagi para ASN dilingkup Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Â TAMAT! Doctor Cha Episode 15 dan 16: Spoiler, Jadwal Tayang hingga Link Nonton Sub Indo Full HD
Pertama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS.
Lalu meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian tujuan yang terakhir adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Â Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Bogor Ke 541 Tahun 2023, Paling Keren dan Kekinian
Daftar Besaran TPP ASN Pemprov DKI Jakarta
Selanjutnya, pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai yang disesuaikan dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan atau tugas yang diberikan.
Kelas Jabatan 17
Sekda Rp127.710.000.
Kelas Jabatan 15a
Asisten Sekda Rp63.900.000.
BACA JUGA:Â Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu, 3 Juni 2023: Mega Bollywood Dhoom 2, Film Sajen dan MMA One Pride