SERANG, BANTEN RAYA- Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, asal Kabupaten Serang menjadi korban perkosaan oleh orang yang dikenalnya lewat facebook. Gadis di bawah umur itu diduga disetubuhi secara bergiliran oleh 4 remaja, usai dipaksa meminum hexymer dan minuman keras (miras).
Empat remaja itu berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerkosaan yang dialami korban berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi. Akhirnya, MA mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan.
Pada 14 November 2021, pukul 20.00, korban dijemput dan dibawa ke salah satu bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel itu, korban kemudian diajak untuk meminum minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom serta pil hexymer.
Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong, di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Keccamatan Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban diperkosa secara bergiliran oleh keempat pemuda bejad tersebut.
Setelah puas memperkosa, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14.00, korban akhirnya diantar pelaku menuju arah pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Curiga anaknya menjadi korban perkosaan, keluarga dan warga mencari keberadaan empat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu MA, TM dan, MY di Stasiun Kereta Api Walantaka. Sedangkan SA tidak ada di lokasi.
Ketiganya kemudian diarak warga menuju Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Di sana ketiganya hanya bisa pasrah. Beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang berhasil mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” katanya kepada awak media.
Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya korban dicekoki miras terlebih dahulu. “Korban diajak minum miras dan pil hexymer. Setelah itu dicabuli bergilir,” ujarnya.
Yudha mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undamg RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (darjat)