Trending

Gagalkan Peredaran Narkoba Ratusan Gram, Polres Cilegon Selamatkan 4 Ribu Warga

As diamankan di Jalan Perumahan Palm Hills, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS, ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah AS di Taman Cilegon Indah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditemukan narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:Ascam Purwakarta, Gelar Kompetisi antar SD untuk Cetak Pesepakbola Berprestasi

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cilegon.

Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftrian mengatakan, pihaknya berhasil gagalkan peredaran narkoba pada periode Agustus dan September 2023 berjumlah 2 kasus.

Pada kasus pertama, ada 2 tersanga yang diamankan berinisial MF dan SF yang didapatkan hasil pengembangan.

Satu tersangka lain yang menyuplai barang tersebut berinisial AL sudah diamankan Polresta Bandar Lampung.

“Ini sudah sampai di tahap 1,” kata Rifki saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:Warga Turus Geruduk RSUD Kota Serang

Rifki menjelaskan, di kasus ke 2, pelaku berinisial AS. Dari yang bersangkutan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

“Barang bukti yang diamankan sabu-sabu beratnya sekitar 170,76 gram dan ganja berat 71,62 gram,” paparnya.

Terhadap ketiga tersangka, kata Rifki, disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Narkoba yang diamankan ini, lintas pulau. Salah satu jaringan sudah diamankan di Polda Lampung dan masih ada beberapa DPO,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button