GEGER LAGI! Link Video Viral di Kendari Sulawesi Tenggara Durasi 2 Menit 35 Detik Diburu Warganet, Pemeran Diduga Karyawati Mini Market

FotoJet244
Video viral di Kendari Sulawesi Tenggara menghebohkan media sosial (TikTok/@@adilla.gemoy)

BANTENRAYA.CO.ID – Media sosial kembali dibuat geger dengan video viral di Kendari Sulawesi Tenggara baru-baru ini.

Adapun video viral di Kendari Sulawesi Tenggara ini beredar secara luas di media sosial, terutama di Twitter.

Tidak sedikit warganet yang penasaran dan mencari video viral di Kendari Sulawesi Tenggara itu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bappedalitbang Cilegon Pasang Target Juara Lomba Inovasi TTG Provinsi, Begini Persiapannya

Bahkan terdapat informasi bahwa video viral di Kendari Sulawesi Tenggara itu berdurasi 2 menit 35 detik.

Kemudian beredar informasi bahwa pemeran wanita dalam video viral di Kendari tersebut adalah seorang karyawati mini market.

Lantas apakah sebenarnya isi dalam video viral di Kendari itu yang membuat geger media sosial?

BACA JUGA: JKP dari Kemnaker RI Nih Bos, Solusi Buat yang Lagi Asyik Bangun Mimpi Malah Tiba-tiba Kena PHK 

Dari pantauan Bantenraya.co.id melalui berbagai sumber bahwa diketahui video viral di Kendari itu pertama kali tersebar di WhatsApp.

Dalam video itu, sepasang muda-mudi sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.

Video yang berdurasi 2 menit 35 detik itu tampak pria dan wanita berada di dalam kamar sedang tidak menggunakan sehelai kain pun.

BACA JUGA: 5 Hotel Terbaik di Blora dengan Harga di Bawah Rp500 Ribu dan Fasilitas yang Wow

Pasca video viral di Kendari itu menggegerkan media sosial, pihak kepolisian setempat disebut langsung bergerak cepat untuk mencari pemeran dalam video tersebut.

Dari penelusuran pihak kepolisian setempat, sosok pemeran dalam video itu telah terindentifikasi.

Sayangnya, pihak kepolisian belum membeberkan keterangan resmi terkiat identitas pemeran dalam video itu.

BACA JUGA: Butuh 380 Ribu untuk Mencapai UHC, Keikutsertaan JKN-KIS Kabupaten Serang Masih Rendah

Adapun himbaun bagi warganet harus berhati-hati dalam menyebarkan video yang tak sopan.

Sebab pasal dan hukuman bagi penyebar video bisa lebih berat.

Penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

BACA JUGA: KLIK DISINI! 10 Ucapan HUT Kota Kendari 2023 yang ke-192 Dengan Singkat dan Penuh Harapan

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.***

Pos terkait