Trending

GEGER LAGI! Link Video Viral di Kendari Sulawesi Tenggara Durasi 2 Menit 35 Detik Diburu Warganet, Pemeran Diduga Karyawati Mini Market

Dari penelusuran pihak kepolisian setempat, sosok pemeran dalam video itu telah terindentifikasi.

Sayangnya, pihak kepolisian belum membeberkan keterangan resmi terkiat identitas pemeran dalam video itu.

BACA JUGA: Butuh 380 Ribu untuk Mencapai UHC, Keikutsertaan JKN-KIS Kabupaten Serang Masih Rendah

Adapun himbaun bagi warganet harus berhati-hati dalam menyebarkan video yang tak sopan.

Sebab pasal dan hukuman bagi penyebar video bisa lebih berat.

Penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

BACA JUGA: KLIK DISINI! 10 Ucapan HUT Kota Kendari 2023 yang ke-192 Dengan Singkat dan Penuh Harapan

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button