SERANG, BANTEN RAYA- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyarankan kepada para pengusaha untuk mencari tenaga karyawan baru. Sebab saat ini masih banyak warga Banten yang menganggur dan mau digaji dengan besaran minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, buruh Banten menggelar aksi mogok kerja mulai Senin hingga Jumat (6-10/12/2021). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar gubernur merevisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
WH menegaskan, jika besaran upah minimum atau UMK 2022 yang ditetapkan Pemprov Banten telah mempertimbangan segala aspek dan kenaikannya sudah maksimal.
“Biar saja dia (buruh) mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Paling tidak kepada pengusaha, saya bilang kalian cari tenaga kerja yang baru,” ujarnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, kemarin.
Menurutnya, masih banyak warga Banten yang menganggur atau yang mau bekerja dengan gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mencontohkan, petugas vaksinasi yang bekerja siang hingga malam hanya digaji Rp2,5 juta dan mereka menerimanya serta tetap menjalankan tugasnya.
“Masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja. Yang cukup gaji Rp2,5 juta sampai Rp4 juta masih banyak. Tenaga kerja vaksin dari pagi sampai malam cuma Rp2,5 juta gajinya,” tegasnya.
Sementara itu, adapun besaran UMK 2022 telah diputuskan dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada. Selain itu, aturan terkait penyusunan dan penetapan UMK 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Itu sudah maksimal karena sudah perintah melalui PP, sudah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. (Perhitungan kebutuhan) hidup layak, sudah dihitung, mereka (buruh) juga hadir (saat rapat dewan pengupahan). Kalau mintanya 13,5 maunya apa? Siapa yang mau bayar,” tuturnya.
Justru ketika Ia menetapkan besaran UMK 2022 tak sesuai aturan, kata dia, maka hal itu akan menjadi salah karena melanggar ketentuan. “Kalau kita tak sesuai dengan PP, salah saya sebagai gubernur,” tutur WH.
Oleh karena itu, WH menegaskan tak akan merevisi UMK 2022 meski buruh mogok kerja atau berdemo. Keputusannya baru bisa diubah jika ada instruksi dari presiden. “Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walau pun terjadi mogok sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, buruh dari sejumlah kabupaten/kota di Banten mulai melakukan aksi mogok kerja dan berkumpul di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (6/12) sekitar pukul 13.00. Di sana mereka melakukan aksi damai.
Ketua Forum Serikat Pekerja (FSP) Banten Rudi Syahrudin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksinya hingga tuntutan mereka agar gubernur merevisi UMK 2022 terpenuhi. Ia meminta WH agar mau mendengarkan aspirasi buruh. “Walau pun hujan menerpa, kami masih di sini. Pak Gubernur Banten tolong dengarkan suara kami. Jangan takut sama menteri,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Banten Raya, aksi mogok kerja tersebut telah disepakati oleh lintas serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang dicantumkan dalam surat kesepakatan bersama. Dalam surat kesepakatan tersebut menyatakan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh di Provinsi Banten menggabungkan diri dalam bentuk Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).
Ada tiga pernyataan sikap dari AB3, pertama mereka sepakat untuk melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing. Kedua, mereka sepakat tak akan mempermasalahkan kepada SP/SB apabila di saat mogok daerah atau mogok kerja terjadi sweeping di basis mereka.
Untuk suksesnya agenda mogok daerah maka AB3 tak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat pekerja atau serikat buruh yang sweeping. Kesepakatan ketiga, AB3 sepakat akan mengeluarkan seluruh anggota dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edi Mursalim mengatakan, bahwa UMK 2022 yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan atau sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia mengaku, perusahaan tak akan mampu jika harus memenuhi tuntutan buruh yang meminta UMK 2022 naik 5,4 persen. Oleh karena itu, Apindo tetap akan berpatokan pada PP 36 Tahun 2021. “Minta (5,4 persen) mah boleh aja, buruh mau ngambil saham perusahaan juga boleh kalau berani bayar,” katanya.
Seperti diketahui, UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022. Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (dewa/rahmat)