Trending

Gubernur Minta Pengusaha Cari Pegawai Baru

Ada tiga pernyataan sikap dari AB3, pertama mereka sepakat untuk melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing. Kedua, mereka sepakat tak akan mempermasalahkan kepada SP/SB apabila di saat mogok daerah atau mogok kerja terjadi sweeping di basis mereka.

Untuk suksesnya agenda mogok daerah maka AB3 tak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat pekerja atau serikat buruh yang sweeping. Kesepakatan ketiga, AB3 sepakat akan mengeluarkan seluruh anggota dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edi Mursalim mengatakan, bahwa UMK 2022 yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan atau sesuai arahan pemerintah pusat.

Ia mengaku, perusahaan tak akan mampu jika harus memenuhi tuntutan buruh yang meminta UMK 2022 naik 5,4 persen. Oleh karena itu, Apindo tetap akan berpatokan pada PP 36 Tahun 2021. “Minta (5,4 persen) mah boleh aja, buruh mau ngambil saham perusahaan juga boleh kalau berani bayar,” katanya.

Seperti diketahui, UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022. Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.

Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button