Trending

Gubernur Tunggu Iktikad Baik Buruh

Enam buruh yang menjalani wajib lapor yaitu OS warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; MH warga Cikedal, Pandeglang; SR warga Cikupa, Kabupaten Tangerang; AP warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang; SH warga Citangkil, Kota Cilegon; dan SWP warga Kresek, Kabupaten Tangerang.

Salah satu tersangka, OS mengatakan, dirinya sudah masuk ke pekan kedua menjalani wajib lapor ke Mapolda Banten atas kasus yang menjeratnya.

“Hari ini sudah wajib lapor, cuma disuruh tanda tangan dan diingatkan agar tidak berbuat kriminal lagi di luar,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (3/1).

OS menjelaskan, dirinya dan 5 buruh yang lain akan menjalani wajib lapor selama 12 pekan. Setiap pekannya, mereka menjalani dua kali wajib lapor.

“Setiap hari Senin dan Kamis. Sampai saat ini urusan pekerjaan tidak menggangu, kami masih diizinkan melakukan wajib lapor,” jelasnya.

OS mengaku menyesali perbuatannya yang dianggap telah menghina gubernur Banten. Dirinya tidak pernah berniat melakukan penghinaan kepada orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.

“Kami terus terang tidak ada maksud lain, bahkan melecehkan Pak Gubernur pada kejadian kemarin itu,” ungkapnya.

OS menambahkan, sebagai tulang punggung keluarga, dirinya tidak ingin proses hukum itu berlanjut. Untuk itu, dia dan buruh lainnya masih mengharapkan maaf dan pencabutan laporan dari gubernur.

“Kami punya keluarga, kami mohon ke Pak Gubernur, sekiranya sudi mencabut laporan ke Mapolda Banten,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button