Trending

Gubernur Tunggu Iktikad Baik Buruh

Tersangka lainnya, SR juga mengaku ingin segera berdamai dengan Gubernur Banten. Sehingga proses hukumnya segera selesai, dan dia bisa beraktivitas seperti biasa.

“Pengennya kita berdamai dengan Pak Gubernur, karena kejadian ini sama sekali bukan direncanakan,” katanya.

SR menambahkan, walaupun selama menjalani proses wajib lapor berjalan lancar, namun dirinya merasa terganggu aktivitasnya lantaran harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Yah kita sedikit terganggu. Karena setiap dua kali seminggu wajib lapor. Kita berharap Pak Gubernur bisa memaafkan kami dan mencabut laporannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, para tersangka telah ditangguhkan penahanannya, pada Selasa (28/12).

“Dua presiden buruh yang menjamin penahanan dan ada juga keluarga, dimana itu sudah diatur dalam pasal 31 KUHP adanya kewenangan untuk memberikan penangguhan penanganan oleh penyidik,” katanya.

Ade memastikan tidak ada tekanan dari buruh atas penangguhan itu. Semua syarat sesuai dengan aturan sudah terpenuhi, sehingga kedua buruh yang dijerat pasal perusakan itu ditangguhkan penahanannya.

“Syarat-syarat terpenuhi, ada penjaminan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan kita wajibkan lapor kepada yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu, Ade mengungkapkan, kepolisian akan mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun persoalan itu diserahkan kepada pelapor, dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Ada kemungkinan peluang restoratif justice, tapi kembali lagi kepada pihak pelapor, kami menunggu. Kelengkapan berkas masih berjalan, namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yaitu kemanusiaan, karena tulang punggung keluarga,” ungkapnya. (dewa/darjat/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Related Articles

Back to top button