Guru Silat Cabuli Muridnya

1 GURU SILAT CABUL
DIAMANKAN: Pelaku pencabulan oknum guru silat diamankan polisi, Selasa (28/2/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- SH (50), guru silat asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru silat itu terjadi pada Desember 2022. Saat itu, korban diminta untuk mendalami ilmu kebal atau tak mempan terhadap senjata tajam.

Untuk mendalami ilmu kebal itu, korban diminta oleh pelaku untuk menjalani ritual di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku, dan dibawa ke lokasi. Saat berada di dalam rumah, korban diminta untuk melepaskan semua pakaiannya, dan mengikuti perintah gurunya tersebut.

Pada saat itulah, korban melakukan ritual ilmu kebal, dengan cara dimandikan oleh pelaku. Disaat itulah, korban kemudian dicabuli, dengan meraba area-area sensitif. Setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku.

Setibanya di rumah, korban tidak menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Akan tetapi keluarga curiga, karena korban tidak pernah ikut latihan silat lagi dengan pelaku. Keluarga kemudian menanyakan alasan korban tak mau ikut latihan silat lagi. Namun saat ditanya dengan pertanyaan itu, korban malah tidak menjawab dan menangis.

Merasa yang ada yang tidak beres, ibu korban meminta bantuan anaknya yang lain untuk menanyakan sebab korban menangis. Setelah dibujuk untuk bercerita oleh kakaknya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.

Pengakuan korban tersebut oleh kakaknya disampaikan kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Serang pada akhir Desember 2022.

Dari surat laporan polisi nomor: STTLP/793/XII/2022/SPKT Satreskrim Polres Serang Polda Banten, kasus perkosaan itu terjadi pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti-bukti, polisi baru bisa menangkap pelaku pada pertengahan Februari 2023 ini. Pelaku oleh polisi ditangkap di kediamannya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan tersebut dia lakukan dengan memegang kelamin korban dan bagian tubuh yang lain.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku melakukan aksi bejadnya pada 22 Desember 2022. Saat itu, korban dimandikan oleh pelaku yang juga guru silatnya, sebagai ritual agar memiliki ilmu kebal.

“Modus yang dilakukan pelaku untuk mencabuli korbannya dengan berpura-pura melakukan ritual ilmu kebal dengan cara dimandikan, saat dimandikan itu pelaku berbuat cabul,” kata Kapolres kepada Banten Raya, Selasa (28/2/2023).

Yudha mengungkapkan, korban telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual diperkuat adanya hasil visum yang menandakan adanya kerusakan. “Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Yudha menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar. “Pelaku telah kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku SH mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, korban dimandikan agar kebal sebelum pentas pencak silat di depan penonton. Disaat itulah, korban dicabuli.
“Saya pegang pundak, lalu meremas payudaranya, kemudian memegang alat vital saja,” katanya. (darjat)

Pos terkait