PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Tiga pemuda warga Kabupaten Pandeglang berinisial DP (30), DD (19), dan RD (21) sadis membunuh temannya sendiri, MA (24). Aksi keji ini dipicu cekcok dan diduga para pelaku ada dalam pengaruh minum minuman keras. Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan pengeroyokan hingga penganiayaan ini terjadi di Kampung Cibereum, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/12) pukul 03.30 dini hari.
Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno mengatakan, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal dengan korban karena diduga telah mencuri minuman keras jenis Ciu sebanyak 3 botol. “Para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban, hingga korban luka dan akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke Puskesmas Carita,” tegas Rahmat, Sabtu (11/12).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kata Wakapolres, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang dan menjalani pemeriksanaan intensif. “Pelaku terkena Pasal 338, dan 170, atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, ketiga tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. “Pelaku dengan cara memukul bagian kepala korban dengan tangan, dan membenturkan kepala korban ke dinding, sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala korban,” tuturnya.
Fajar menerangkan, jajarannya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Sebab tewasnya korban tidak hanya dilakukan tiga orang pelaku namun ada beberapa pelaku lainnya. “Ada sebanyak enam orang lagi masih dalam pengejaran dan mereka sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” terangnya. (yanadi/muhaemin)