Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Dito Mahendra, Kasus UU ITE Nikita Mirzani
Namun, Edwar memastikan, JPU akan menghadirkan Dito pada persidangan selanjutnya. Pada sidang kali ini, JPU hanya bisa menghadirkan satu orang saksi yaitu Hadi Yusuf.
“Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan (para saksi),” tandasnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku sepakat dengan keputusan majelis hakim, soal pemanggilan paksa Dito Mahendra dan para saksi lainnya ke pengadilan untuk memberikan keterangan atas laporan terhadap Nikita Mirzani.
“Kami sependapat dengan majelis hakim sesuai KUHAP (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana),” katanya.
Dalam persidangan itu, Fahmi juga meminta majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Sebab kliennya sedang sakit pada bagian leher, sesuai pemeriksaan dokter dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara. “Terdakwa saat ini mengalami sakit. Menurut dokter sedang mengalami pengapuran,” katanya.
Menurut Fahmi, dari pemeriksaan dokter tersebut Nikita harus menjalani pengobatan dan operasi agar kondisinya tidak memburuk. “Apabila terdakwa tidak mendapat pengobatan maka terdakwa akan mengalami kecacatan atau kelumpuhan,” ujarnya.
Setelah membacakan laporan pemeriksaan kesehatan, Fahmi menyerahkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra. “Mohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan,” ungkapnya
Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku jika dirinya tidak marah usai menjalani persidangan. Meski diketahui Nikita sempat mendorong mic persidangan hingga jatuh, dan melempar berkas media yang diambil dari meja hakim.