BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mencatat hanya ada empat partai politik (parpol) yang seluruh bakal calon legislatif (bacaleg)nya memenuhi persyaratan.
Sedangkan, untuk bacaleg 14 parpol lainnya ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, paska pengajuan perbaikan dokumen administrasi bacaleg yang disampaikan parpol ke KPU Kabupaten Serang, terdapat 777 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang dari sebalumnya pada pengajuan awal 820 orang.
BACA JUGA: Sampah Liar di Depan Pasar Serdang Kabupaten Serang
“Dari 777 bakal calon itu, jumlah yang MS sebanyak 652 orang dan yang TMS sebanyak 125 orang. Kemudian, dari 18 paprol, hanya empat parpol yang seluruh bakal calonnya 100 persen berstatus memenuhi syarat (MS). Di masa pencermatan parpol masih dapat melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang TMS,” ujar Ari, Rabu 2 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penelitian dan pencermatan sebelum dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Serang. “Setelah pengumuman DCS ada sub tahapan tanggapan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Serang Pangkas Biaya Tagihan Listrik Lampu PJU
Ari mengungkapkan, parpol masih diperbolehkan untuk mengajukan penggantian bacaleg kepada KPU Kabupaten Serang sesuai ketentuan di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Dalam PKPU 10 disebutkan pengajuan penggantian calon sementara paska masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yaitu pada tanggal 21 sampai dengan 23 September,” tuturnya.
BACA JUGA: Prestasi MTQ Kabupaten Serang Terjun Bebas, Dewan Bakal Minta Pertanggung Jawaban Kabag Kesra
Adapun yang menjadi fokus perhatian Bawaslu, kata Ari, selain kegadaan dan kesesuaian administrasi yakni pekerjaan bacaleg yang dilarang seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa.
“Bawaslu memastikan bahwa yang bersangkutan telah mundur atau pensiun dibuktikan dengan surat pengunduran diri,” ungkapnya.***