BANTENRAYA.CO.ID – Pasokan beras di Kabupaten Pandeglang semakin menipis. Akibat pasokan beras berkurang, mengakibatkan harga beras di sejumlah agen beras, hingga pasar tradisional di Kabupaten Pandeglang masih tinggi.
Dari sebelumnya harga beras mediun dijual Rp 10 ribu per kilogram, naik menjadi Rp 12 ribu. Sementara beras premiun dari harga normal Rp 12 ribu per kilogram, naik menjadi Rp 14 ribu per kilogram.
“Ya, harga beras masih belum turun. Mungkin karena pasokan beras masih tersendat karena kemarau,” kata Darinto, Kepala UPT Pasar Badak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Senin 9 Oktober 2023.
BACA JUGA : Waspada Kebakaran Lahan Mengancam, 9 Lahan Perkebunan Warga Pandeglang Terbakar
Untuk menstabilkan harga beras, Darinto mengimbau, para pedagang hingga distributor beras, tidak menimbun beras. Sebab, beras menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. “Imbauan buat pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok terutama beras,” pesannya.
Menurutnya, harga beras di pasaran mengalami kenaikan, karena stok beras berkurang, sehingga berdampak pada harga. Lantaran pada musim kemarau tahun ini banyak petani tidak panen beras.
“Dampak dari kekeringan banyak petani yang gagal panen. Pasokan beras dari daerah penghasil juga menjadi sedikit. Sementara permintaan beras banyak. Secara otomatis harganya naik,” ujarnya.
BACA JUGA : Rumah Beserta Pemiliknya di Kampung Pasir Peuteuy Pandeglang Hangus Terbakar
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Nasir M Daud mengatakan, selama kemarau dampak dari bencana El-Nino mengakibatkan petani tidak panen gabah. Sehingga mengakibatkan stok beras mengalami penurunan. “Banyak yang tidak produksi, tapi ada beberapa petani yang sudah panen gabah,” kata Nasir.
Untuk meringankan beban petani dan masyarakat, kata Nasir, pemerintah telah menyalurkan bantuan beras. Bantuan tersebut disalurkan untuk membantu masyarakat selama musim kemarau. “Ada pembagian cadangan pangan beras dari pemerintah, dan sudah kita bagikan ke masyarakat sebanyak 10 kilogram per KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” terangnya. ***